Skip to content
Home ยป Syarat Pendaftaran Haji ke Depag 2017

Syarat Pendaftaran Haji ke Depag 2017

Syarat Pendaftaran Haji ke Depag 2017

Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Dan setiap tahun, jutaan orang dari seluruh dunia berbondong-bondong ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. Untuk dapat menunaikan haji, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pada tahun 2017, Departemen Agama atau Depag membuka pendaftaran untuk pelaksanaan ibadah haji. Untuk itu, kami akan memberikan informasi tentang syarat pendaftaran haji ke Depag 2017.

Syarat Umum

Agar dapat mendaftar haji, seorang muslim haruslah memenuhi beberapa syarat umum yang ditetapkan oleh Departemen Agama. Syarat tersebut antara lain:

  1. Warga negara Indonesia (WNI), baik yang tinggal di dalam negeri maupun di luar negeri.
  2. Berusia minimal 17 tahun pada saat pendaftaran dan memiliki kemampuan fisik dan finansial yang cukup.
  3. Tidak sedang dalam kondisi hamil atau menyusui.
  4. Belum pernah menunaikan ibadah haji dalam jangka waktu 5 tahun terakhir atau lebih.
  5. Tidak dalam kondisi sakit atau mengidap penyakit yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Syarat Dokumen

Selain syarat umum, untuk mendaftar haji juga harus dilengkapi dengan berbagai dokumen pendukung seperti:

  1. Paspor yang masih berlaku dan berlaku selama minimal 8 bulan ke depan saat musim haji tiba.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat pernyataan yang mengatakan bahwa calon jamaah haji tidak terlibat dalam tindak pidana atau kasus perdata.

Syarat Finansial

Menunaikan ibadah haji juga membutuhkan persiapan finansial yang matang. Dalam hal ini, syarat finansial yang harus dipenuhi adalah:

  1. Membayar biaya pendaftaran haji ke rekening bank yang ditunjuk oleh Departemen Agama.
  2. Membayar biaya perjalanan dan akomodasi selama di Arab Saudi ke dalam rekening bank yang sama.
  3. Membayar biaya penyelenggaraan haji ke dalam rekening bank yang sama.
BACA JUGA:   Mengenali Ibadah Haji dan Bagaimana Melakukannya Sendiri

Cara Pendaftaran

Untuk mendaftar haji, calon jamaah harus mendaftarkan diri di Kanwil Kementerian Agama pada wilayah setempat. Calon jamaah akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran haji dan melengkapinya dengan dokumen-dokumen pendukung yang sudah disebutkan sebelumnya. Selanjutnya, calon jamaah akan diberikan nomor porsi haji sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kesimpulan

Ibadah haji merupakan sebuah momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh umat muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Akan tetapi, untuk dapat menunaikan ibadah haji, harus memenuhi syarat-syarat yang sudah tertera di atas. Semoga dengan informasi ini, proses pendaftaran haji ke Depag 2017 menjadi lebih mudah dan lancar.