Skip to content
Home ยป Kementerian SK Tentang Pengurusan Ibadah Haji oleh Kemenag

Kementerian SK Tentang Pengurusan Ibadah Haji oleh Kemenag

Kementerian SK Tentang Pengurusan Ibadah Haji oleh Kemenag

Pada tanggal 29 Maret 2021, Kementerian Agama atau yang sering disingkat dengan Kemenag merilis Surat Keputusan (SK) tentang pengurusan ibadah haji untuk tahun 1442 Hijriah. Pada SK ini, Kemenag menetapkan bahwa kuota jamaah haji yang diberikan untuk tahun ini sebesar 60 ribu orang.

Tahun 2020 lalu, jamaah haji dari Indonesia tidak dapat berangkat ke Tanah Suci karena adanya pandemi Covid-19. Namun, pada tahun ini Kemenag optimis bahwa kondisi pandemi bisa dikendalikan. Oleh karena itu, pengelolaan keberangkatan jamaah haji tahun ini tetap akan dilaksanakan, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Rincian Kuota Jamaah Haji

Setelah melalui proses seleksi yang ketat, Kementerian Agama menetapkan kuota jamaah haji sebanyak 60 ribu orang. Kuota ini diberikan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati dengan Kerajaan Arab Saudi. Dari 60 ribu orang tersebut, 44 ribu jamaah diberikan kuota untuk perjalanan melalui pendaftaran resmi, dan 16 ribu jamaah lainnya diberikan kuota melalui Program Taman Haji.

Proses Seleksi Jamaah Haji

Proses seleksi jamaah haji di Indonesia sangatlah ketat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa jamaah yang akan berangkat ke Tanah Suci adalah jamaah yang memenuhi syarat dan memiliki kesehatan yang baik. Jamaah yang akan berangkat harus berusia antara 18 sampai 60 tahun, dan tidak memiliki riwayat penyakit yang berbahaya.

Selain itu, untuk menetapkan jamaah yang berhak berangkat ke Tanah Suci, Kemenag juga memperhatikan kondisi kesehatan jamaah, kemampuan keuangan, dan kesediaan untuk menjalani protokol kesehatan yang ketat. Jamaah yang masuk dalam daftar tunggu akan tetap diproses hingga tahun depan.

Pengelolaan Keberangkatan Jamaah Haji

Kemenag memastikan bahwa pengelolaan keberangkatan jamaah haji akan tetap dilaksanakan dengan ketat. Hal ini untuk memastikan bahwa jamaah yang berangkat ke Tanah Suci aman dari Covid-19. Jamaah akan ditempatkan di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah Arab Saudi, dan akan dibiarkan untuk menjalani karantina selama lima hari.

BACA JUGA:   Daftar Jamaah Haji Kota Tegal 2019

Selama karantina, jamaah akan menjalani tes Covid-19 sebanyak dua kali. Jika hasil tes menunjukkan bahwa jamaah positif Covid-19, maka ia tidak akan diizinkan untuk melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci. Selain itu, setiap jamaah juga diharuskan untuk mengunduh aplikasi Eatmarna, untuk melakukan reservasi dalam melakukan kegiatan ibadah pada waktu yang telah ditentukan.

Kesimpulan

Dalam pengurusan ibadah haji oleh Kemenag, proses seleksi jamaah haji dilakukan dengan ketat. Hal ini untuk memastikan bahwa jamaah yang berangkat memenuhi syarat dan memiliki kesehatan yang baik. Selain itu, Kemenag juga memastikan bahwa pengelolaan keberangkatan jamaah haji dilaksanakan dengan ketat, dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Pada tahun 2021 ini, Kemenag menetapkan kuota jamaah haji sebanyak 60 ribu orang. Kuota ini diberikan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati dengan Kerajaan Arab Saudi. Oleh karena itu, jamaah yang ingin berangkat ke Tanah Suci diharapkan dapat memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Kemenag, agar perjalanan ibadah haji tahun ini dapat berjalan dengan lancar dan aman.