Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang sangat penting dalam praktik ibadah seorang Muslim. Selain merupakan kewajiban, zakat juga memiliki makna sosial yang mendalam, di mana ia menjadi sarana untuk membersihkan harta dan membantu sesama. Artikel ini akan membahas kapan dan tahun berapa zakat diwajibkan dalam Islam, serta perkembangan dan penegakan zakat di zaman Nabi Muhammad SAW dan seterusnya.
Pengertian Zakat
Zakat berasal dari bahasa Arab yang berarti "bersih" dan "tumbuh". Dalam konteks syariat Islam, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan untuk dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat, dan disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Terdapat dua jenis zakat yang utama, yaitu zakat fitrah yang dikeluarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri, dan zakat maal, yang dikeluarkan dari harta kekayaan seperti uang, emas, perak, dan hasil pertanian.

Kewajiban Zakat dalam Al-Qur’an
Zakat diukur dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Beberapa ayat yang menyebutkan zakat antara lain Surah Al-Baqarah (2:177) dan Surah Al-Anfal (8:41). Dalam konteks kewajiban, zakat sangat erat kaitannya dengan shalat, di mana seringkali kedua ibadah ini disebutkan secara bersamaan dalam Al-Qur’an. Ini memberi indikasi betapa pentingnya zakat sebagai salah satu pilar dalam kehidupan sosial umat Islam.
Kapan Zakat Diperintahkan?
Zakat mulai diwajibkan setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Ini terjadi pada tahun 624 M, tepatnya di tahun kedua Hijriyah. Selama periode inilah hukum-hukum Islam mulai ditetapkan dan disebarkan kepada umat. Zakat menjadi salah satu bentuk pelaksanaan ajaran Islam yang lebih terstruktur, dengan aturan dan ketentuan yang jelas mengenai siapa yang wajib membayar, jenis harta yang dikenakan zakat, serta penerima zakat.
Perkembangan Zakat Pasca Hijrah
Setelah hukum zakat diperintahkan, Nabi Muhammad SAW mengajarkan kepada umatnya tentang pentingnya zakat sebagai bentuk kepedulian sosial. Zakat tidak hanya menjadi kewajiban individu, tetapi juga mengokohkan solidaritas di dalam masyarakat Madinah. Dalam satu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi Muhammad bersabda, "Setiap Muslim wajib mengeluarkan zakat." Hadis ini mengukuhkan bahwa zakat merupakan ibadah yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memiliki kekayaan yang mencukupi.
Kategori Harta yang Dikenakan Zakat
Di dalam Islam, tidak semua harta dikenakan zakat. Terdapat komponen-komponen tertentu yang wajib dizakati, di antaranya:
- Uang: Baik tunai maupun simpanan di bank.
- Emas dan Perak: Kedua logam mulia ini memiliki nisab (batas minimum) yang ditentukan dalam syariat.
- Hasil Pertanian: Zakat dikenakan pada hasil pertanian yang mencapai nisab tertentu.
- Binatang Ternak: Seperti unta, sapi, dan kambing yang memenuhi kriteria tertentu.
Setiap jenis harta ini memiliki cara perhitungan zakat yang berbeda, yang diukur berdasarkan berat, jumlah, atau nilai dari harta tersebut.
Penerima Zakat
Dalam pengertian syariah, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yang dikenal dengan istilah "asnaf". Mereka adalah:
- Fakir: Orang yang tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Miskin: Seseorang yang memiliki harta tetapi tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
- Amil: Petugas yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat iman dan sosialnya.
- Budak yang ingin memerdekakan diri: Dianggap sebagai bentuk kepedulian terhadap pihak yang tertindas.
- Orang yang berutang: Mereka yang terjebak dalam utang yang tidak mampu dibayarkan.
- Fi sabilillah: Termasuk dalam kegiatan yang berkaitan dengan jihad di jalan Allah.
- Ibn Sabil: Musafir yang terputus darah dan memerlukan bantuan untuk kembali ke tempat asalnya.
Penegakan Zakat dalam Sejarah Islam
Setelah zaman Nabi Muhammad SAW, kewajiban zakat dilanjutkan oleh para Khalifah, yang mengatur dan memastikan pelaksanaannya di antara umat Islam. Pada masa Khalifah Abu Bakar, beliau bersikap tegas terhadap mereka yang menolak membayar zakat, menyatakan bahwa menolak zakat adalah bentuk pemisahan diri dari komunitas Muslim. Pelaksanaan zakat terus berlanjut di berbagai era, termasuk masa Khalifah Umar bin Khattab, di mana sistem administrasi zakat semakin terstruktur.
Zakat dan Kesejahteraan Sosial
Seiring berjalannya waktu, zakat diorganisir dalam berbagai lembaga sosial. Di negara-negara Muslim modern, zakat menjadi instrumen strategis dalam penanggulangan kemiskinan dan kesejahteraan sosial. Banyak negara, seperti Indonesia, Malaysia, dan Arab Saudi, memiliki badan yang secara khusus mengelola pengumpulan dan penyaluran zakat agar dapat dioptimalkan.
Penutup
Zakat adalah aspek fundamental dalam ajaran Islam yang tidak hanya menekankan kewajiban individual tetapi juga tanggung jawab sosial. Mulai diwajibkan pada tahun kedua setelah hijrah, zakat terus menjadi salah satu pilar utama dalam praktik ibadah Muslim. Dengan pemahaman yang lebih dalam tentang pengertian, kategori, dan penerima zakat, diharapkan umat Islam dapat lebih maksimal dalam melaksanakan kewajibannya dan berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.
