Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Dalam agama Islam, zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan sarana untuk membersihkan harta dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai aspek mengenai apa saja yang perlu dizakati, jenis-jenis harta yang dizakati, serta syarat-syaratnya.
1. Pengertian Zakat
Zakat secara etimologis berarti "membersihkan" dan "menyucikan". Dalam konteks syariah, zakat adalah sebagian harta yang disisihkan oleh seorang Muslim untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima. Besaran zakat yang dikeluarkan umumnya berkisar antara 2.5% dari harta yang dimiliki setelah memenuhi syarat tertentu, seperti masa kepemilikan (haul).
Pengeluaran zakat tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima, tetapi juga membawa keberkahan bagi pemberi. Melalui zakat, harta semakin berkah dan terhindar dari sifat kikir.
2. Harta yang Perlu Dizakati
Berikut adalah beberapa jenis harta yang perlu dizakati:
2.1. Uang Tunai dan Simpanan
Uang tunai adalah salah satu bentuk harta yang paling umum dizakati. Zakat yang dikeluarkan dari uang tunai dan simpanan bank adalah sebesar 2.5% dari total nilai simpanan setelah satu tahun kepemilikan. Ini mencakup semua bentuk uang yang disimpan, baik dalam bentuk tunai, rekening koran, maupun deposito.
2.2. Emas dan Perak
Emas dan perak termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati. Menurut jumhur ulama, zakat emas dan perak adalah sebesar 2.5% dan hanya berlaku jika kamu memiliki minimal 85 gram emas atau 595 gram perak. Tidak hanya emas perhiasan, tetapi juga emas yang disimpan sebagai investasi atau tabungan diwajibkan untuk dizakati.
2.3. Harta Niaga
Harta niaga, yaitu barang-barang yang dijual untuk mendapatkan keuntungan, juga termasuk dalam harta yang wajib dizakati. Harta niaga yang dizakati adalah nilai seluruh barang dagangan yang dimiliki, setelah dikurangi dengan utang yang harus dibayar. Zakat dari harta niaga juga dikenakan sebesar 2.5%.
2.4. Pertanian dan Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah komoditas yang produksi atau panennya termasuk dalam zakat. Kewajiban zakat atas hasil pertanian berbeda tergantung pada cara pengelolaannya. Jika diairi dengan hujan, zakat yang dikeluarkan adalah 10%. Namun, jika diairi dengan sistem irigasi, zakat yang dikeluarkan adalah 5%. Ini mencakup semua jenis hasil pertanian, seperti padi, gandum, dan sayuran.
2.5. Ternak
Ternak juga termasuk dalam harta yang wajib dizakati. Harta ini meliputi unta, sapi, dan kambing. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan tergantung pada jumlah ternak yang dimiliki. Misalnya, untuk unta yang berjumlah 5 hingga 9 ekor, zakat yang dikeluarkan adalah 1 ekor anak unta, sedangkan untuk sapi dan kambing memiliki ketentuan tersendiri.
2.6. Harta yang Dipinjam
Harta yang dipinjam dan dimiliki secara sah juga harus diperhitungkan dalam zakat. Meskipun harta tersebut bukan milikmu, zakat tetap wajib dikeluarkan jika harta itu seharusnya bisa memberikan manfaat atau hasil. Sebagai contoh, jika kamu meminjam uang dan bisa mendapatkan bunga, maka zakat atas bunga tersebut wajib dikeluarkan.
3. Kriteria dan Syarat Harta yang Dizakati
Sebelum melaksanakan zakat, penting untuk memahami beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi agar zakat yang dikeluarkan sah dan diterima oleh Allah SWT.
3.1. Haul
Haul adalah masa kepemilikan yang perlu dipenuhi sebelum zakat dikeluarkan. Umumnya, haul yang diwajibkan adalah satu tahun. Namun, untuk kategori tertentu seperti pertanian dan harta lain yang memiliki siklus produksi, waktu haul dapat bervariasi tergantung pada jenis harta.
3.2. Nisab
Nisab adalah batas minimal harta yang harus dimiliki supaya wajib mengeluarkan zakat. Setiap jenis harta memiliki nisab yang berbeda. Misalnya, untuk emas nisabnya adalah 85 gram, sedangkan untuk emas batangan adalah 200 dirham. Apabila harta yang dimiliki belum mencapai nisab, maka tidak diwajibkan keluar zakat.
3.3. Milik Penuh
Harta yang dizakati haruslah harta yang dimiliki secara penuh dan sah. Harta hasil kerja, harta warisan, dan harta yang diperoleh melalui cara yang halal termasuk dalam kategori ini. Jika harta tersebut merupakan barang sewaan atau barang mati (yang tidak dapat didapatkan), maka itu tidak wajib dizakati.
3.4. Memiliki Tujuan yang Baik
Dianjurkan bagi seorang Muslim untuk memiliki niat yang baik saat mengeluarkan zakat. Niat ini tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum syariah tetapi juga sebagai ungkapan syukur atas rezeki yang diberikan oleh Allah SWT.
4. Penerima Zakat
Penerima zakat biasanya dibagi menjadi delapan asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat, sesuai dengan surah Al-Taubah ayat 60:
- Fakir: Orang yang tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Miskin: Orang yang memiliki harta namun tidak mencukupi kebutuhan dasar.
- Amil: Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Muallaf: Orang baru masuk Islam yang membutuhkan dukungan.
- Hamba sahaya: Budak yang ingin bebas.
- Orang yang berutang: Mereka yang terjebak dalam utang dan membutuhkan bantuan untuk melunasinya.
- Sabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti dalam konteks pendidikan agama dan dakwah.
- Ibnus Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan biaya.
5. Proses Mengeluarkan Zakat
Proses mengeluarkan zakat bukan hanya sekedar perhitungan, tetapi juga memerlukan kesadaran dan niat yang tulus. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengeluarkan zakat:
5.1. Menghitung Harta
Langkah pertama adalah menghitung total harta yang dimiliki. Ini termasuk uang tunai, simpanan, aset, serta harta lainnya yang dizakati. Pastikan untuk memperhitungkan seluruh komponen harta.
5.2. Memastikan Nisab dan Haul
Setelah menghitung harta, langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa harta yang dimiliki mencapai nisab dan telah melewati masa haul. Banyak aplikasi dan kalkulator zakat yang tersedia untuk membantu menghitung ini.
5.3. Mengeluarkan Zakat
Setelah semua kriteria terpenuhi, zakat dapat dikeluarkan. Zakat dapat disalurkan langsung kepada yang berhak atau melalui lembaga zakat yang terpercaya. Pastikan bahwa lembaga zakat tersebut sesuai dengan ketentuan syariah dan transparan dalam pengelolaannya.
6. Manfaat Zakat
Zakat tidak hanya berfungsi untuk membersihkan harta, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian. Berikut adalah beberapa manfaat zakat:
6.1. Mengurangi Ketimpangan Sosial
Dengan menyalurkan zakat kepada yang membutuhkan, zakat berfungsi untuk mengurangi kesenjangan antara si kaya dan si miskin. Hal ini menciptakan keadilan sosial dan saling mendukung satu sama lain di dalam masyarakat.
6.2. Mendorong Perekonomian
Zakat dapat mendorong perputaran ekonomi dengan memberikan bantuan kepada mereka yang tidak mampu. Penerima zakat dapat menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan dasar atau membangun usaha, yang pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian lokal.
6.3. Mendekatkan Diri kepada Allah SWT
Dengan melaksanakan zakat, seorang Muslim akan merasa lebih dekat dengan Allah SWT. Ini adalah pengingat akan kewajiban sosial dan kepedulian kepada sesama. Selain itu, zakat juga menjadi sarana bagi seorang Muslim untuk bersyukur atas nikmat yang diberikan.
6.4. Meningkatkan Keberkahan Harta
Harta yang dizakati akan memperoleh keberkahan. Zakat berfungsi sebagai penyucian harta yang dihasilkan secara halal, sehingga meningkatkan kualitas serta kuantitas rezeki yang akan didapatkan di masa depan.
Dengan memahami berbagai aspek tentang zakat, diharapkan kita semua dapat melaksanakan kewajiban ini dengan tepat dan penuh kesadaran. Zakat bukan hanya soal mengeluarkan uang, tetapi juga tentang memperbaiki diri dan lingkungan kita.