Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus dikerjakan oleh setiap muslim yang sudah mampu. Zakat sendiri memiliki dasar hukum yang diambil dari Al-Quran dan As-Sunnah. Lalu apa dalil tentang dasar hukum zakat tersebut? Berikut penjelasannya.
Dalil Al-Quran Tentang Zakat
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 177, “(yaitu) orang-orang yang memenuhi amanat-amanaat (yang dipikulnya) dan orang-orang yang bersikap patuh terhadap janjinya, dan orang-orang yang memelihara shalat (mereka itu) adalah pewaris, yang akan mewarisi surga, mereka kekal di dalamnya.”
Dari ayat tersebut, kita dapat memahami bahwa zakat merupakan amanah yang harus dipenuhi oleh setiap muslim. Selain itu, zakat juga termasuk dalam kategori amal shalih yang akan mendatangkan pahala besar di akhirat.
Selain itu, Allah SWT juga berfirman dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk (hatinya), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang-orang yang terhimpit hutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan; (diberikan) sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Dari ayat tersebut, kita dapat memahami bahwa zakat tidak hanya diberikan untuk orang-orang fakir dan miskin, tetapi juga untuk pengurus zakat, para muallaf, memerdekakan hamba sahaya, membantu orang yang terhimpit hutang, dan juga untuk menyebarkan agama Islam.
Dalil As-Sunnah Tentang Zakat
Dari sisi As-Sunnah, kita dapat memahami dasar hukum zakat dari hadis-hadis Rasulullah SAW. Salah satu hadis yang menjadi dasar hukum zakat adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud yang menyebutkan, “Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan pergi haji ke Baitullah jika ada kesempatan.”
Dari hadis tersebut, kita dapat memahami bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus dikerjakan oleh setiap muslim yang sudah mampu.
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda, “Setiap muslim yang memiliki harta lebih dari yang cukup kebutuhannya, dan dia menahan untuk memberikan zakat harta tersebut, maka pada hari kiamat harta tersebut akan dijadikan seekor ular yang aggurnya kencang dan melilit lehernya. Ular tersebut akan berkata pada pemiliknya, ‘Saya adalah harta engkau yang dahulu engkau simpan untuk menolak zakat.’” (HR. Bukhari)
Dari hadis tersebut, kita dapat memahami bahwa zakat harus dikeluarkan dari harta yang sudah mencukupi kebutuhan, dan menahan zakat akan berakibat buruk pada akhirat.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dasar hukum zakat adalah dari Al-Quran dan As-Sunnah. Dalam Al-Quran, zakat dianggap sebagai amanah yang harus dipenuhi oleh setiap muslim dan juga sebagai amal shalih yang akan mendatangkan pahala besar di akhirat. Sedangkan dari As-Sunnah, kita dapat memahami bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus dikerjakan oleh setiap muslim yang sudah mampu, dan menahan zakat akan berakibat buruk pada akhirat. Maka dari itu, kita sebagai muslim harus senantiasa menjalankan kewajiban zakat ini dengan sungguh-sungguh untuk meraih ridho Allah SWT dan memperbaiki kondisi umat yang membutuhkan bantuan.