Skip to content
Home » Apa Hukum Zakat bagi Orang yang Tidak Mampu

Apa Hukum Zakat bagi Orang yang Tidak Mampu

Zakat adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membantu mereka yang membutuhkan. Namun, bagaimana dengan mereka yang tidak mampu untuk membayar zakat? Apakah mereka diberi keringanan ataukah tidak terkena kewajiban zakat sama sekali?

Pengertian Zakat

Zakat adalah suatu ibadah yang dilakukan seorang muslim untuk membantu mereka yang membutuhkan. Zakat diwajibkan bagi orang yang memiliki harta sejumlah tertentu yang terakumulasi selama satu tahun hijriah. Zakat harus dibayar dari harta yang dimiliki, termasuk emas, perak, uang, dan barang dagangan.

Pengertian Orang yang Tidak Mampu

Orang yang tidak mampu adalah seseorang yang tidak memiliki harta atau memiliki harta yang tidak mencukupi untuk hidup layak. Misalnya, orang yang dalam kemiskinan, bahkan jauh di bawah garis kemiskinan, atau orang yang sakit dan membutuhkan pengobatan yang mahal.

Hukum Zakat bagi Orang yang Tidak Mampu

Meskipun zakat diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu, namun bagi mereka yang tidak mampu, zakat tidak wajib dikeluarkan. Mereka diberi keringanan dalam membayar zakat. Namun, mereka dapat menerima zakat dari orang lain yang mampu.

Ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 60, "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, para mualaf, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang-orang yang terlilit utang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.”

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, “Orang miskin yang berhak menerima zakat adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki mata pencaharian, atau memiliki mata pencaharian tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.”

BACA JUGA:   Mengenal "Yang Mengangkat Amil Zakat" untuk Meningkatkan Akumulasi Amal

Menyalurkan Zakat bagi Orang yang Tidak Mampu

Maka, bagi orang yang tidak mampu, zakat tidak wajib dikeluarkan, namun mereka dapat menerima zakat dari orang yang mampu. Oleh karena itu, bagi orang yang ingin menyalurkan zakatnya, disarankan untuk memberikan zakatnya kepada orang yang benar-benar membutuhkan, seperti orang miskin dan mereka yang terlilit hutang.

Menyalurkan zakat bagi orang yang tepat juga adalah suatu wujud keikhlasan dan keberkahan, seperti yang dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 265, “Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti perumpamaan sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat lalu kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika disiram hujan lebat, maka buahnya akan dua kali lipat, dan jika tidak ada hujan lebat pun, hujan gerimis saja mencukupinya. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Kesimpulan

Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membantu mereka yang membutuhkan. Bagi orang yang tidak mampu, zakat tidak wajib dikeluarkan, namun mereka dapat menerima zakat dari orang yang mampu. Oleh karena itu, sebagai umat muslim yang berkemampuan, kita harus memperhatikan dan membantu mereka yang membutuhkan melalui infak, sedekah, dan zakat. Dengan begitu, kita akan meraih keberkahan, dan Allah akan memberikan pahala yang berlipat ganda.