Skip to content
Home » Apa Hukumnya Meninggalkan Puasa Ramadhan Karena Junub?

Apa Hukumnya Meninggalkan Puasa Ramadhan Karena Junub?

Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi umat Muslim yang telah baligh dan berakal. Namun, banyak orang yang masih bingung mengenai hukum puasa Ramadhan jika sedang mengalami junub. Junub sendiri adalah suatu keadaan dimana seseorang telah keluar mani atau cairan kewanitaan saat klimaks dalam hubungan suami istri.

Dalam hal ini, para ulama berbeda pandangan mengenai hukum seseorang yang sedang junub ketika waktu puasa tiba. Ada yang mengatakan bahwa seseorang yang junub harus membatalkan puasa dan menggantinya di hari lain. Namun, ada juga yang mengatakan bahwa seseorang tetap harus melaksanakan puasa walaupun tengah junub.

BACA JUGA:   Sejarah Puasa Ramadan: Asal-Usul dan Makna di Balik Ibadah Puasa