Skip to content
Home » Apa Hukumnya Sengaja Membatalkan Puasa di Bulan Ramadan

Apa Hukumnya Sengaja Membatalkan Puasa di Bulan Ramadan

Puasa merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim yang sudah baligh dan berakal. Bagi umat Islam, puasa adalah bagian dari ibadah wajib yang harus dipenuhi selama bulan Ramadan. Namun, bagaimana hukumnya sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadan?

Hukum Membatalkan Puasa

Membatalkan puasa di bulan Ramadan adalah perbuatan yang sangat tidak dianjurkan dalam Islam. Ada beberapa tindakan yang dapat membatalkan puasa, seperti makan, minum, merokok, dan berhubungan suami istri. Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran surat Al Baqarah ayat 187:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Artinya: Makan dan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (terbenam) malam.

Membatalkan puasa tanpa alasan yang jelas bisa dianggap sebagai dosa besar dalam Islam. Namun, ada beberapa alasan yang dibolehkan untuk membatalkan puasa, seperti sakit yang membutuhkan pengobatan dan kondisi hamil yang memerlukan asupan nutrisi.

Hukum Sengaja Membatalkan Puasa

Sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadan adalah perbuatan yang sangat tidak dianjurkan dalam Islam. Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran surat Al Baqarah ayat 183:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertaqwa.

Maka, sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadan dapat dianggap sebagai perbuatan dosa yang akan dikenakan sanksi oleh Allah SWT. Oleh karena itu, umat Muslim seharusnya senantiasa mematuhi kewajiban berpuasa di bulan Ramadan dengan sungguh-sungguh dan tanpa mengabaikan kewajiban ibadah lainnya.

BACA JUGA:   Doa Puasa Ramadan Hari Ke-13

Kesimpulan

Membatalkan puasa di bulan Ramadan adalah perbuatan yang sangat tidak dianjurkan dalam Islam. Sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadan dapat dianggap sebagai perbuatan dosa yang akan dikenakan sanksi oleh Allah SWT. Oleh karena itu, umat Muslim seharusnya senantiasa mematuhi kewajiban berpuasa di bulan Ramadan dengan sungguh-sungguh dan tanpa mengabaikan kewajiban ibadah lainnya.

Jadi, sebagai umat Muslim yang baik, marilah kita berusaha untuk memperkuat iman dan taqwa selama bulan Ramadan dengan mematuhi segala kewajiban, termasuk berpuasa dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan keberkahan dan rahmatNya kepada kita semua. Aamiin.