Skip to content
Home » APA ITU ZAKAT PROFESI?

APA ITU ZAKAT PROFESI?

Zakat profesi adalah salah satu jenis zakat yang dikeluarkan bagi individu yang memiliki penghasilan tetap atau profesional. Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji, honor, dan penghasilan lain yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi yang dilakukan. Zakat profesi umumnya diperhitungkan sebesar 2,5% dari penghasilan kotor yang diperoleh setiap bulan.

Sebagai seorang muslim, membayar zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan. Selain menjalankan ibadah, membayar zakat juga merupakan amal yang sangat dianjurkan dan akan mendatangkan berkah serta keberuntungan di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap muslim untuk mengetahui lebih dalam mengenai zakat profesi.

PENENTUAN NISAB

Nisab merupakan nilai batas penghasilan minimal yang harus dimiliki untuk dapat mengeluarkan zakat profesi. Besaran nisab zakat profesi saat ini adalah sebesar 85 gram emas. Jika penghasilan yang diperoleh setiap bulan berada di bawah nisab tersebut, maka tidak wajib membayar zakat. Namun, jika penghasilan melebihi nisab, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari penghasilan kotor.

CARA MENGHITUNG ZAKAT PROFESI

Untuk menghitung zakat profesi, terlebih dahulu harus diketahui jumlah penghasilan kotor yang diperoleh setiap bulan. Penghasilan kotor tersebut kemudian dikurangi dengan pengeluaran yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, seperti biaya makan, transportasi, dan biaya lain yang diperlukan dalam melakukan profesi. Jumlah yang tersisa kemudian dikalikan dengan 2,5%.

Sebagai contoh, jika penghasilan kotor yang diperoleh adalah sebesar Rp 10.000.000,- dan pengeluaran yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari adalah Rp 4.000.000,- maka zakat profesi yang harus dikeluarkan adalah :

Rp 10.000.000,- – Rp 4.000.000,- = Rp 6.000.000,-

BACA JUGA:   Bagaimana Pengelolaan Zakat di Indonesia Dalam Menjaga Kebaikan Hati Umat Islam

Rp 6.000.000,- x 2,5% = Rp 150.000,-

Oleh karena itu, jumlah zakat profesi yang harus dikeluarkan sebesar Rp 150.000,-.

MANFAAT MEMBAYAR ZAKAT PROFESI

Membayar zakat profesi memiliki banyak manfaat baik di dunia maupun akhirat. Beberapa manfaat dari membayar zakat profesi antara lain :

  1. Mendatangkan berkah dalam penghasilan
  2. Menolong orang yang membutuhkan
  3. Merupakan ibadah yang diharapkan mendatangkan pahala
  4. Menjaga harta tetap berkembang dengan baik
  5. Mendatangkan keberkahan dalam segala aspek kehidupan

KESIMPULAN

Zakat profesi merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki penghasilan tetap atau profesional. Besaran zakat profesi dihitung sebesar 2,5% dari penghasilan kotor yang diperoleh setiap bulannya. Untuk dapat mengeluarkan zakat profesi, penghasilan yang diperoleh harus melebihi nisab sebesar 85 gram emas. Mengeluarkan zakat profesi memiliki banyak manfaat baik bagi yang membayar maupun bagi yang menerima zakat. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap muslim untuk dapat mengetahui dan memahami zakat profesi dengan baik.