Skip to content
Home » Apa Rumah atau Tanah Investasi Perlu di Zakati?

Apa Rumah atau Tanah Investasi Perlu di Zakati?

Apa Rumah atau Tanah Investasi Perlu di Zakati?

Bismillahirrahmanirrahim. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Investasi adalah hal yang penting untuk dilakukan sebagai persiapan masa depan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan investasi, terutama investasi dalam bentuk properti seperti rumah atau tanah. Salah satunya adalah mengenai kewajiban zakat.

Zakat sendiri adalah kewajiban bagi umat Muslim yang memiliki kekayaan tertentu. Jika memiliki kekayaan yang memenuhi syarat untuk diwajibkan zakat, maka kita harus memenuhi kewajiban tersebut sebagai upaya untuk membantu sesama. Namun, bagaimana bila kita memiliki rumah atau tanah sebagai investasi? Apakah perlu dihitung zakatnya?

Zakat Properti

Secara umum, zakat properti dihitung setiap tahun sebesar 2,5% dari total nilai kekayaan properti yang dimiliki. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar properti tersebut diwajibkan untuk dikenakan zakat. Pertama, properti tersebut harus dimiliki untuk dijual atau disewakan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti tempat tinggal. Kedua, nilai properti tersebut harus melebihi nisab, yaitu batas jumlah kekayaan yang harus dipenuhi agar diwajibkan zakat.

Jadi, jika rumah atau tanah yang kita miliki dikhususkan untuk kepentingan pribadi, seperti tempat tinggal, maka tidak diwajibkan untuk dikenakan zakat. Namun, jika rumah atau tanah tersebut dimiliki untuk dijual atau disewakan, dan nilainya melebihi nisab, maka harus dihitung nilai zakatnya.

Perhitungan Zakat Properti

Perhitungan zakat properti dilakukan berdasarkan nilai properti pada saat jatuh tempo zakat. Jika kita memiliki rumah atau tanah yang diwajibkan zakat, maka kita harus berusaha untuk mengetahui nilai properti tersebut pada saat jatuh tempo zakat. Jika nilai properti meningkat, maka zakat yang harus dibayarkan juga akan bertambah.

BACA JUGA:   Berapa Persen Zakat Hasil Jasa Perdagangan?

Selain itu, perlu diperhatikan juga bahwa zakat properti harus dibayarkan jika telah mencapai satu tahun hijriyah atau 12 bulan kalender. Jadi, jika kita memiliki rumah atau tanah yang diwajibkan zakat, maka kita harus mulai menghitung zakatnya setiap bulan sejak properti tersebut dimiliki.

Kesimpulan

Maka, dapat disimpulkan bahwa rumah atau tanah sebagai investasi perlu dihitung zakatnya jika memenuhi syarat yang telah disebutkan di atas. Zakat properti dihitung sebesar 2,5% dari total nilai kekayaan properti yang dimiliki, jika properti tersebut dikhususkan untuk dijual atau disewakan dan nilainya melebihi nisab. Perhitungan zakat dilakukan berdasarkan nilai properti pada saat jatuh tempo zakat, dan harus dibayarkan jika telah mencapai satu tahun hijriyah atau 12 bulan kalender.

Dengan mengetahui kewajiban zakat pada investasi properti seperti rumah atau tanah, kita akan lebih siap dalam mengelola keuangan dan membantu sesama. Jadi, mari kita jadikan zakat sebagai bagian dari tindakan nyata dalam membangun kesejahteraan bersama di masyarakat.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.