Skip to content
Home » Apa yang Dimaksud Zakat Rikaz dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Apa yang Dimaksud Zakat Rikaz dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Zakat Rikaz adalah zakat yang dikenakan pada harta-harta yang berupa logam mulia (emas dan perak), barang berharga (mobil, tanah, gedung), dan hasil tambang (minyak, gas, dan mineral lainnya) yang disimpan lebih dari satu tahun untuk dijual atau disewakan. Zakat Rikaz merupakan salah satu dari delapan jenis zakat yang ada dalam Islam.

Mengetahui tentang zakat Rikaz dan cara menghitungnya sangat penting bagi setiap muslim. Sebagai seorang muslim, kita wajib membayar zakat Rikaz setiap tahunnya. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas tentang zakat Rikaz secara mendetail, mulai dari pengertian zakat Rikaz hingga cara menghitungnya.

Pengertian Zakat Rikaz

Zakat Rikaz adalah zakat yang dikenakan pada harta yang tidak bergerak atau tidak dapat dipindahkan, seperti emas, perak, antik, tanah, mobil, dan gedung. Zakat Rikaz juga dikenakan pada harta yang diproduksi dari tambang (minyak, gas, dan mineral lainnya) yang disimpan selama lebih dari satu tahun untuk dijual atau disewakan.

Dalam sejarah Islam, zakat Rikaz sudah dikenal sejak masa Rasulullah SAW. Hukum zakat Rikaz adalah wajib dan aturannya tertuang dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60.

Cara Menghitung Zakat Rikaz

Cara menghitung zakat Rikaz cukup mudah, yaitu dengan menghitung harta yang disimpan selama lebih dari satu tahun. Untuk emas, perak, dan antik, ketentuan zakatnya adalah 2,5% dari total harta yang dimiliki. Misalnya, jika kita memiliki emas sebanyak 100 gram, maka zakatnya sebesar 2,5 gram.

Sedangkan untuk tanah, mobil, dan gedung yang disimpan selama lebih dari satu tahun untuk dijual atau disewakan, besaran zakatnya adalah 20% dari nilai jual atau biaya sewa per tahun. Misalnya, jika kita memiliki tanah seluas 100 meter persegi dengan nilai jual atau biaya sewa per tahun sebesar 10 juta rupiah, maka zakatnya sebesar 2 juta rupiah.

BACA JUGA:   Berapa Zakat Fitrah di Balikpapan?

Untuk harta hasil tambang, besaran zakatnya adalah 20% dari nilai jual per tahun. Misalnya, jika kita memiliki minyak dengan nilai jual per tahun sebesar 1 milyar rupiah, maka zakatnya sebesar 200 juta rupiah.

Kesimpulan

Zakat Rikaz adalah zakat yang dikenakan pada harta-harta yang disimpan lebih dari satu tahun untuk dijual atau disewakan, seperti emas, perak, tanah, mobil, gedung, dan hasil tambang. Besaran zakat Rikaz tergantung pada jenis harta yang dimiliki, dengan ketentuan 2,5% untuk emas, perak, dan antik, 20% untuk tanah, mobil, dan gedung, serta 20% untuk hasil tambang. Sebagai muslim, membayar zakat Rikaz adalah wajib dan penting dilakukan secara rutin setiap tahunnya.

Jadi, bagi kamu yang ingin mengetahui tentang zakat Rikaz dan cara menghitungnya, artikel ini dapat menjadi solusi tepat untuk menambah pengetahuanmu tentang zakat Rikaz. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu dan dapat meningkatkan kewaspadaan akan kewajiban membayar zakat yang harus dipenuhi oleh setiap muslim.