Skip to content
Home » Apa yang Mewajibkan Seseorang untuk Mengeluarkan Zakat

Apa yang Mewajibkan Seseorang untuk Mengeluarkan Zakat

Zakat merupakan salah satu kewajiban umat muslim yang sangat penting. Zakat sendiri memiliki arti sumbangan atau pembayaran dari harta yang dimiliki oleh seseorang. Zakat dibayar setiap tahunnya dan menjadi salah satu dari lima rukun Islam yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu. Banyak orang yang tidak mengetahui secara pasti apa saja yang mewajibkan seseorang untuk mengeluarkan zakat.

Pengertian Zakat

Sebelum membahas apa saja yang mewajibkan seseorang untuk mengeluarkan zakat, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu zakat. Zakat memiliki arti sumbangan atau pembayaran dari harta yang dimiliki oleh seseorang. Zakat sendiri merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap umat muslim yang mampu. Tujuan dari zakat adalah untuk membantu orang yang membutuhkan, seperti orang miskin, yatim piatu, janda, dan sebagainya.

Apa saja yang Mewajibkan Seseorang untuk Mengeluarkan Zakat?

Ada beberapa faktor yang mewajibkan seseorang untuk mengeluarkan zakat, yaitu:

1. Harta yang Dimiliki mencapai Nisab

Nisab adalah jumlah harta yang harus dimiliki oleh seseorang agar wajib membayar zakat. Jika hartanya belum mencapai nisab, maka tidak wajib membayar zakat. Nisab sendiri berbeda-beda tergantung pada jenis harta yang dimiliki. Misalnya, nisab zakat emas sebanyak 85 gram, sedangkan nisab zakat uang sebesar 520 ribu rupiah.

2. Memiliki Harta Selama Setahun

Selain harus mencapai nisab, harta yang dimiliki juga harus telah dimiliki selama setahun. Ini artinya harta baru yang dimiliki belum wajib dikeluarkan zakat. Sebagai contoh, jika seseorang baru saja memiliki harta dalam jumlah besar, namun belum mencapai setahun, maka belum wajib untuk membayar zakat.

BACA JUGA:   Siapa yang Menerima Zakat?

3. Harta yang Dimiliki sudah Dirubah dari Kondisi Awalnya

Apabila harta yang dimiliki telah dirubah dari kondisi awalnya, maka wajib untuk mengeluarkan zakat. Contoh dari hal ini adalah ketika seseorang membeli emas kemudian ia menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dari saat ia membelinya, maka ia harus membayar zakat atas selisih harga tersebut.

4. Harta yang Dimiliki Sendiri dan Dapat Dimanfaatkan

Harta yang dimiliki juga harus dimiliki sendiri dan dapat dimanfaatkan. Jika barang tersebut dimiliki secara bersama-sama dengan orang lain atau barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan, maka tidak wajib membayar zakat. Apabila seseorang memiliki saham, maka wajib membayar zakat asalkan saham tersebut dimiliki secara sendiri dan dapat dimanfaatkan.

5. Tentang Besaran Zakat yang Harus Dikeluarkan

Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari harta yang dimiliki yang sudah mencapai nisab. Misalnya, jika seseorang memiliki emas sebanyak 100 gram dan nisabnya adalah 85 gram, maka ia harus membayar zakat sebesar 2,5% dari 100 gram, yaitu sebesar 2,5 gram.

Kesimpulan

Zakat merupakan salah satu kewajiban umat muslim yang harus dilaksanakan setiap tahunnya. Ada beberapa faktor yang mewajibkan seseorang untuk mengeluarkan zakat, yaitu hartanya yang sudah mencapai nisab, memiliki harta selama setahun, harta tersebut sudah diubah dari kondisi awalnya, harta tersebut dimiliki sendiri dan dapat dimanfaatkan, serta besaran zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari harta yang dimiliki yang sudah mencapai nisab.

Oleh karena itu, kita sebagai umat muslim harus memahami dan melaksanakan kewajiban zakat ini dengan baik dan benar. Dengan melaksanakan zakat dengan benar, kita juga turut serta dalam membantu orang yang membutuhkan. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman yang baik tentang zakat.

BACA JUGA:   Yang Termasuk dalam UU Pengelolaan Zakat Bab II adalah Pasal: Deskripsi Lengkap