Skip to content
Home » Apakah Benar Suami Istri Dipisahkan Saat Melaksanakan Ibadah Haji? Ini Dia Jawabannya!

Apakah Benar Suami Istri Dipisahkan Saat Melaksanakan Ibadah Haji? Ini Dia Jawabannya!

Apakah suami istri dipisah saat haji?

Apakah Suami Istri Dipisah Saat Haji?

Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh orang yang mampu, dan menjadi sesuatu yang sangat istimewa bagi yang beruntung dapat mengerjakannya. Namun, ada satu aturan yang harus dipatuhi oleh para jemaah haji yaitu larangan berhubungan suami istri selama berada di dalam kondisi berihram. Hal ini menyebabkan banyak kebingungan bagi para jemaah haji yang membawa pasangan mereka untuk berhaji bersama, apakah mereka harus dipisahkan selama haji?

Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Haji

Menurut para ulama, hukum bagi seorang yang sedang berihram melakukan hubungan suami istri adalah haram. Hal ini karena, pada dasarnya, orang yang berihram tidak diperbolehkan melakukan sesuatu yang dapat mengganggu ibadah haji, seperti berhubungan intim. Maka dari itu, para jemaah haji yang bersama pasangan harus memisahkan diri selama berada dalam kondisi berihram.

Memisahkan Suami Istri Saat Haji

Namun, memisahkan suami istri saat menunaikan haji bukan berarti mereka harus berpisah secara total. Pada dasarnya, yang dimaksud dengan berpisah adalah tidak melakukan hubungan suami istri. Oleh sebab itu, para suami istri masih diperbolehkan untuk melakukan aktivitas lain bersama-sama selama berada di dalam kondisi berihram.

Misalnya, saat berada di Mina atau Arafah, para jemaah haji bisa pergi bersama-sama untuk berziarah, bertemu saudara, berkumpul di majelis ilmu, atau melakukan aktivitas lain yang tidak melanggar syariat. Setelah berihram, para jemaah haji juga boleh menyaksikan tarian dan mengikuti prosesi-prosesi haji yang ada.

Kesimpulan

Pada dasarnya, jemaah haji yang membawa pasangan dalam perjalanan haji tidak perlu dipisahkan secara total. Yang dimaksud dengan dipisahkan adalah tidak melakukan hubungan suami istri selama berada di dalam kondisi berihram. Namun, mereka masih diperbolehkan untuk melakukan aktivitas lain bersama-sama, seperti berziarah, berkumpul di majelis ilmu, atau menyaksikan tarian haji. Dengan begitu, para jemaah haji bisa menikmati perjalanan haji bersama pasangan mereka dengan aman dan sesuai syariat.

BACA JUGA:   Bab 8: Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan