Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen vital yang tidak hanya berfungsi sebagai identitas warga negara, tetapi juga sebagai bukti legalitas yang penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah gelar akademik atau gelar lainnya harus dicantumkan di KTP. Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai aspek terkait pencantuman gelar di KTP, mulai dari peraturan yang berlaku, praktik di masyarakat, hingga implikasi hukum.
1. Apa Itu KTP dan Fungsinya?
KTP adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah, khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), yang memuat identitas seseorang sebagai penduduk Indonesia. KTP penting untuk berbagai keperluan, antara lain:
- Identifikasi Diri: KTP digunakan untuk membuktikan identitas seseorang di berbagai instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, dan sektor swasta.
- Pengurusan Administrasi: Banyak proses administratif seperti pendaftaran sekolah, ajukan pinjaman bank, hingga pembuatan paspor yang memerlukan KTP.
- Pemilu: KTP juga berfungsi sebagai syarat untuk memilih dalam pemilihan umum.
Dengan fungsi yang sangat penting, informasi yang tercantum dalam KTP harus akurat dan mencerminkan identitas pemiliknya.
2. Peraturan yang Mengatur Pencantuman Gelar di KTP
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang KTP, terdapat ketentuan yang jelas mengenai apa saja yang harus dicantumkan dalam KTP. Dalam poin yang berkaitan dengan identitas, biasanya terdaftar informasi seperti nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, dan status perkawinan.
Namun, mengenai pencantuman gelar, peraturan yang ada menyatakan bahwa gelar akademik atau gelar kehormatan tidak diwajibkan untuk dicantumkan pada KTP. Oleh karena itu, pencantuman gelar di KTP sepenuhnya tergantung pada kebijakan masing-masing individu dan izin dari pihak berwenang.
3. Persyaratan untuk Mencantumkan Gelar di KTP
Meskipun gelar tidak diwajibkan untuk dicantumkan, ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan jika seseorang ingin mencantumkan gelar di KTP:
- Hasil Pendaftaran yang Valid: Gelar yang ingin dicantumkan harus merupakan gelar yang sah, sesuai dengan ijazah atau sertifikat resmi dari lembaga pendidikan yang terakreditasi.
- Proses Administratif: Pengajuan untuk mencantumkan gelar di KTP perlu dilakukan melalui prosedur administratif yang ditetapkan oleh pihak Dukcapil di masing-masing daerah.
- Keputusan Individu: Keputusan untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan gelar adalah hak individu, yang seharusnya disikapi dengan bijak agar tidak membingungkan masyarakat.
4. Praktik Umum di Masyarakat
Di Indonesia, praktik pencantuman gelar di KTP cenderung bervariasi. Beberapa orang tidak merasa perlu mencantumkan gelar, sedangkan yang lain menganggap pencantuman gelar bisa menunjukkan prestise atau status dalam masyarakat. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam praktik ini adalah:
- Persepsi Sosial: Banyak orang di Indonesia yang masih menganggap gelar akademik dan gelar kehormatan sebagai simbol status sosial. Dalam konteks ini, mencantumkan gelar di KTP bisa menjadi hal yang penting bagi sebagian orang.
- Persyaratan Pekerjaan: Beberapa posisi pekerjaan, terutama di instansi pemerintah atau lembaga pendidikan, mungkin menuntut bakal calon yang memiliki gelar tertentu. Hal ini pula dapat mendorong individu untuk mencantumkan gelar di KTP mereka.
- Identifikasi Diri: Bagi sebagian orang, pencantuman gelar di KTP membuat identitas mereka lebih jelas dan terperinci.
5. Pro dan Kontra Pencantuman Gelar di KTP
Pencantuman gelar di KTP memiliki pro dan kontra yang patut dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan. Berikut adalah beberapa di antaranya:
Pro
- Peningkatan Kredibilitas: Gelar yang dicantumkan menunjukkan bahwa pemilik KTP memiliki pendidikan formal yang diakui.
- Kemudahan Dalam Berbagai Transaksi: Beberapa transaksi resmi dan formalitas pemerintahan bisa lebih mudah jika KTP dilengkapi dengan gelar.
- Menunjukkan Prestasi: Gelar merupakan pengakuan atas usaha dan kerja keras dalam bidang pendidikan, yang bisa menjadi kebanggaan tersendiri bagi pemiliknya.
Kontra
- Biaya dan Waktu Proses Admin: Proses untuk menambahkan gelar di KTP dapat menambah biaya dan membutuhkan waktu ekstra, terutama jika ada persyaratan administratif yang harus dipenuhi.
- Kebingungan Identitas: Pencantuman gelar dapat menimbulkan kebingungan tentang identitas seseorang, terutama jika gelar tersebut tidak dikenal secara luas di masyarakat.
- Mengharuskan Pemisahan Gelar: Beberapa orang berpendapat bahwa pencantuman gelar dapat menyebabkan status sosial berlebihan dan kompetisi yang tidak sehat di masyarakat.
6. Apa yang Harus Dilakukan Jika Ingin Mencantumkan Gelar di KTP?
Jika seseorang memutuskan untuk mencantumkan gelar di KTP, ada beberapa langkah yang perlu diikuti:
- Menghubungi Dinas Dukcapil: Langkah pertama adalah menghubungi Dinas Dukcapil setempat untuk menanyakan prosedur yang diperlukan.
- Mempersiapkan Dokumen Pendukung: Siapkan dokumen-dokumen yang membuktikan kepemilikan gelar, seperti ijazah dan transkrip nilai.
- Mengisi Formulir Permohonan: Lengkapi formulir permohonan pencantuman gelar dengan data yang akurat.
- Menunggu Proses Verifikasi: Setelah pengajuan, Dinas Dukcapil akan melakukan verifikasi data sebelum mencetak KTP baru yang mencakup gelar.
- Mengambil KTP Baru: Selanjutnya, pemohon dapat mengambil KTP yang telah mencantumkan gelar pada identitasnya.
Dengan memahami prosedur dan pertimbangan di atas, seseorang dapat membuat keputusan yang tepat mengenai pencantuman gelar di KTP mereka.