Skip to content
Home » Apakah haji tanpa mahram sah?

Apakah haji tanpa mahram sah?

Apakah haji tanpa mahram sah?

Haji Tanpa Mahram, Berdosa Namun Sah

Pendahuluan

Haji adalah salah satu rukun islam yang wajib dijalani oleh setiap muslim yang mampu secara fisik dan ekonomi. Haji menjadi satu pengalaman yang begitu luar biasa bagi umat islam, karena menjadi satu ritual spiritual yang dapat mengantarkan mereka menuju kedekatan dengan Allah SWT. Di dalam menjalankan ibadah haji, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap jamaah. Salah satu persyaratan yang paling penting adalah membawa mahram. Pada dasarnya, haji tanpa mahram dilarang oleh syariat islam. Namun, ada beberapa kasus di mana haji tanpa mahram diperbolehkan. Ini adalah topik utama yang akan dibahas dalam artikel ini.

Apa Itu Haji?

Haji adalah salah satu rukun islam yang wajib dijalani oleh setiap muslim yang mampu secara fisik dan ekonomi. Dalam pelaksanaannya, haji memerlukan perjalanan yang jauh ke tanah suci Makkah, Arab Saudi. Di lokasi tersebut, jamaah akan melaksanakan berbagai ritual haji dengan mengunjungi berbagai tempat suci seperti Masjidil Haram, Jabal Rahmah, dan Masjidil Aqsa. Ritual haji yang dapat diikuti oleh jamaah muslim antara lain melakukan tawaf sebanyak tujuh kali di sekitar Ka’bah, berihram di Mina, dan menyembelih binatang qurban.

Apa Itu Mahram?

Mahram adalah orang yang dilarang untuk dijadikan pasangan dalam perkawinan. Orang tersebut berlaku seperti saudara bagi jamaah haji dan menjadi pelindung bagi jamaah haji selama ibadah. Mahram yang diperbolehkan untuk menjadi pelindung jamaah haji adalah suami, ayah, kakek, dan anak laki-laki yang masih dibawah umur. Apabila jamaah haji tidak membawa siapa pun dari mahram tersebut, maka ia tidak boleh melakukan haji.

BACA JUGA:   Berkunjung Ke Tanah Suci Pada Tahun 2022: Berapa Lama Antrian Haji Reguler?

Mengapa Haji Tanpa Mahram Dilarang?

Haji tanpa mahram dilarang oleh syariat islam karena merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap syariat. Dalam Islam, seorang wanita tidak diperbolehkan melakukan perjalanan jauh, kecuali ia membawa mahram. Hal ini bertujuan untuk melindungi wanita dari berbagai hal yang mungkin terjadi selama perjalanan, seperti halnya kemungkinan mendapatkan bahaya dan gangguan dari orang lain. Selain itu, dengan adanya mahram, jamaah haji dapat melakukan ibadah dengan lebih fokus dan konsentrasi tanpa harus khawatir tentang keamanan dirinya.

Apa Kata Al Quran Tentang Haji Tanpa Mahram?

Al Quran memerintahkan umat muslim untuk melaksanakan ibadah haji, namun mengingatkan akan bahaya yang mungkin terjadi jika seorang wanita melakukan perjalanan jauh tanpa bersama mahram. Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu membawa wanita-wanita mu untuk melakukan haji tanpa membawa mahram mereka.” (QS. Al-Baqarah: 197)

Maksud ayat ini adalah bahwa wanita tidak boleh melaksanakan ibadah haji tanpa mahramnya. Hal ini merupakan perintah Allah SWT yang tidak boleh diingkari.

Apa Kata Hadits Tentang Haji Tanpa Mahram?

Ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang ibadah haji. Salah satu hadits yang menjelaskan tentang haji tanpa mahram adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim. Hadits ini berbunyi:

“Tidak boleh bagi seorang wanita berhaji ke tanah suci Makkah (Mina), kecuali ia bersama mahramnya.”

Ini menunjukkan bahwa seorang wanita tidak boleh melakukan ibadah haji ke tanah suci Makkah tanpa bersama mahramnya.

Apakah Haji Tanpa Mahram Sah?

Meskipun haji tanpa mahram dilarang oleh syariat islam, namun ada beberapa kasus di mana haji tanpa mahram diperbolehkan. Salah satu kasus tersebut adalah jika wanita yang melakukan ibadah haji ini memiliki suami yang sudah terdaftar di Departemen Agama dan memiliki surat izin dari suami untuk melakukan haji tanpa mahram. Dalam hal ini, haji tanpa mahram diperbolehkan, namun masih dianggap berdosa. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim. Hadits ini berbunyi:

BACA JUGA:   Daftar Travel Haji Plus Indonesia: Temukan Paket Haji Plus Terbaik

“Sesungguhnya wanita yang berhaji tanpa mahram, haji tersebut sah, namun ia berdosa.”

Kesimpulan

Berdasarkan hadits diatas, dapat disimpulkan bahwa haji tanpa mahram sah namun berdosa. Namun, ada beberapa kasus di mana haji tanpa mahram diperbolehkan. Salah satu kasus tersebut adalah jika wanita yang melakukan ibadah haji ini memiliki suami yang sudah terdaftar di Departemen Agama dan memiliki surat izin dari suami untuk melakukan haji tanpa mahram.

FAQs

1. Apakah haji tanpa mahram sah?

Haji tanpa mahram sah namun berdosa. Namun, ada beberapa kasus di mana haji tanpa mahram diperbolehkan.

2. Apa persyaratan untuk haji tanpa mahram?

Untuk haji tanpa mahram, persyaratan yang harus dipenuhi adalah wanita yang melakukan ibadah haji harus memiliki suami yang sudah terdaftar di Departemen Agama dan memiliki surat izin dari suami untuk melakukan haji tanpa mahram.

3. Siapa yang diperbolehkan sebagai mahram jamaah haji?

Mahram yang diperbolehkan untuk menjadi pelindung jamaah haji adalah suami, ayah, kakek, dan anak laki-laki yang masih dibawah umur.

4. Apa yang dimaksud dengan tawaf?

Tawaf adalah ritual haji yang melibatkan berjalan sebanyak tujuh kali di sekitar Ka’bah.

5. Apa yang dimaksud dengan ihram?

Ihram ad