Skip to content
Home » Bagaimana Cara Mengekalkan Zakat Pertanian

Bagaimana Cara Mengekalkan Zakat Pertanian

Pertanian merupakan salah satu sumber penghasilan yang penting di Indonesia yang menjadi sumber penghasilan yang besar bagi sebagian besar penduduk di kawasan pedesaan. Hal ini juga berimplikasi bahwa terdapat kewajiban bagi umat Islam yang berprofesi sebagai petani untuk mengeluarkan zakat pertanian.

Zakat pertanian atau yang sering juga disebut dengan zakat tanaman adalah bagian dari zakat mal yang diwajibkan untuk dikeluarkan oleh orang yang memiliki lahan pertanian atau tanaman produktif. Zakat pertanian sendiri memiliki rumus yang berbeda dengan zakat pada umumnya. Rumus zakat pertanian dikeluarkan berdasarkan jenis tanaman dan produksinya.

Syarat Mengekalkan Zakat Pertanian

Sebelum mengekalkan zakat pertanian, kita harus mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah:

  1. Lahan pertanian yang dimiliki harus memenuhi kriteria produktif dan bukan lahan kosong atau tidak dimanfaatkan.
  2. Lahan pertanian yang dimiliki harus dimanfaatkan untuk menanamkan tanaman yang dapat dijual atau dikonsumsi.
  3. Besarnya hasil produksi berupa tanaman yang ditanam minimal mencapai nisab.
  4. Barang panen tersebut harus merupakan penghasilan dari lahan pertanian selama masa satu tahun hijriyah.

Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, maka seseorang dinyatakan telah wajib mengekalkan zakat pertanian.

Hitung Zakat Pertanian

Setelah memahami apa saja syarat untuk mengekalkan zakat pertanian, langkah selanjutnya yaitu menghitung zakat pertanian yang harus dikeluarkan. Rumus zakat pertanian adalah 5-10 % dari total tanaman yang dihasilkan.

Adapun asumsi yang digunakan dalam menghitung zakat pertanian misalnya sebagai berikut:

  1. Jumlah hasil panen minimal mencapai nishab yaitu 653 kilogram atau dengan harga sekitar Rp 16.325.000,- (nilai zakat yang harus dikeluarkan adalah 10% dari nilai tersebut)
  2. Harga tanah yang digunakan adalah harga pasar saat ini
BACA JUGA:   Apa Itu Rukun Zakat dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Dari asumsi tersebut, maka rumus untuk menghitung zakat pertanian adalah:

Zakat pertanian = (Total Nilai Hasil Panen – Nisab) x 10%

Sebagai contoh dalam hal ini, total nilai hasil panen adalah Rp 17.000.000,- maka, zakat pertanian yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 675.000,-

Cara Mengekalkan Zakat Pertanian

Setelah mengetahui bagaimana menghitung zakat pertanian, tahap selanjutnya yaitu tentang cara mengekalkan zakat pertanian. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengekalkan zakat pertanian antara lain:

1. Mentransfer ke rekening Lembaga Amil Zakat

Mentransfer zakat pertanian ke rekening Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah salah satu cara yang paling mudah untuk mengekalkan zakat pertanian. Saat ini sudah banyak LAZ yang memiliki sistem pembayaran online sehingga memudahkan proses pembayaran.

2. Menyerahkan kepada Mustahik

Selain itu, zakat pertanian juga dapat diserahkan langsung kepada mustahik. Mustahik yang dimaksud adalah golongan masyarakat yang lebih membutuhkan, seperti fakir miskin, orang yang tidak memiliki penghasilan tetap, dan lain-lain. Hal ini dapat dilakukan langsung atau melalui LAZ yang terpercaya.

3. Menyerahkan kepada Orang Terpercaya

Cara lain yaitu menyerahkan zakat pertanian kepada orang terpercaya atau pihak-pihak yang dipercaya untuk menyalurkan zakat ke mustahik. Namun, hal ini juga harus diperhatikan karena kesalahan dalam menyalurkan zakat dapat menyebabkan zakat tidak sah.

Kesimpulan

Dalam Islam, mengeluarkan zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Begitu juga dengan zakat pertanian yang harus dikeluarkan oleh orang yang memiliki lahan pertanian atau tanaman produktif. Sebelum mengekalkan zakat pertanian, kita harus memenuhi syarat-syarat yang ada. Rumus zakat pertanian adalah 5-10% dari total tanaman yang dihasilkan. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengekalkan zakat, seperti mentransfer ke lembaga amil zakat, menyerahkan kepada mustahik, atau menyerahkan kepada orang terpercaya. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.

BACA JUGA:   Berapa Kg Beras untuk Zakat?