Skip to content
Home » Bagaimana Cara Menghitung Zakat Profesi

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Profesi

Apa itu Zakat Profesi?

Zakat Profesi adalah salah satu jenis zakat yang dikeluarkan oleh seseorang yang memiliki penghasilan tetap dari pekerjaannya. Penghasilan tersebut harus mencapai nishab, yaitu minimal sebesar 85 gram emas, dan dihitung setiap tahun.

Mengapa Zakat Profesi Perlu Dikeluarkan?

Zakat Profesi merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki penghasilan tetap dari pekerjaannya. Zakat Profesi bertujuan untuk membantu mereka yang kurang mampu serta memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat.

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Profesi?

Untuk menghitung Zakat Profesi, pertama-tama kita harus mengetahui besarnya penghasilan yang diperoleh selama setahun. Setelah itu, hitunglah 2,5% dari penghasilan tersebut.

Untuk lebih mudahnya, berikut adalah contoh perhitungan Zakat Profesi:

  1. Penghasilan selama setahun adalah Rp 60.000.000,-
  2. Hitung 2,5% dari Rp 60.000.000,-, sehingga: 2,5% x Rp 60.000.000,- = Rp 1.500.000,-

Berdasarkan contoh perhitungan di atas, maka seseorang yang memiliki penghasilan sebesar Rp 60.000.000,- per tahun, wajib membayar Zakat Profesi sebesar Rp 1.500.000,-.

Kesimpulan

Zakat Profesi merupakan salah satu bentuk zakat yang harus dipenuhi bagi setiap Muslim yang memiliki penghasilan tetap. Perhitungan Zakat Profesi cukup mudah dilakukan dengan menghitung 2,5% dari penghasilan selama setahun. Dengan membayar Zakat Profesi, kita bisa membantu mereka yang kurang mampu serta memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

BACA JUGA:   Syarat Zakat Fitrah yang Wajib Diketahui