Skip to content
Home » Bagaimana Menghitung Zakat Penjualan Tanah

Bagaimana Menghitung Zakat Penjualan Tanah

Jangan sampai Anda melewatkan kewajiban zakat penjualan tanah, sebab kewajiban ini wajib diserahkan pada orang-orang yang berhak menerimanya. Berikut adalah cara menghitung zakat penjualan tanah.

Syarat Zakat Penjualan Tanah

Sebelum Anda mulai menghitung zakat penjualan tanah, pastikan Anda memenuhi syarat zakat berikut:

  • Kepemilikan selama setahun kalender
  • Tidak digunakan untuk kebutuhan pokok
  • Bukan milik usaha

Jika tanah yang akan dijual tidak memenuhi ketiga syarat di atas, maka tidak wajib dikeluarkan zakat penjualannya.

Cara Menghitung Zakat Penjualan Tanah

Untuk menghitung zakat penjualan tanah, lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Hitung Nishab

Nishab adalah syarat minimal jumlah harta yang harus dipunyai oleh seseorang agar wajib dikeluarkan zakat. Nishab zakat penjualan tanah adalah 522 Kg.

  1. Hitung Nilai Tanah

Nilai tanah adalah harga atau nilai jual tanah yang akan dijual.

  1. Hitung Jangka Waktu Kepemilikan

Jangka waktu kepemilikan adalah periode waktu dimana tanah tersebut dimiliki sebelum dijual.

  1. Hitung Zakat

Setelah semua nilai diketahui, maka zakat penjualan tanah dapat dihitung dengan rumus:

Nilai tanah x (2,5% x jangka waktu kepemilikan) = Jumlah zakat

Contoh kasus:

  • Nilai tanah yang akan dijual: Rp. 500.000.000,-
  • Jangka waktu kepemilikan: 1 tahun
  • Zakat yang harus dikeluarkan: Rp. 12.500.000,-

Kesimpulan

Menghitung zakat penjualan tanah terbilang mudah, namun tetap membutuhkan perhitungan yang cermat dan teliti. Pastikan Anda memenuhi syarat zakat penjualan tanah sebelum menghitung zakat. Terakhir, jangan lupa membagikan informasi ini pada orang-orang terdekat Anda, karena zakat adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua umat Islam.

BACA JUGA:   Kapan Waktu Zakat Fitrah Dikatakan Sunnah