Skip to content
Home » Benarkah Uang Haji Bisa Ditarik Kembali? Simak Penjelasannya Di Sini!

Benarkah Uang Haji Bisa Ditarik Kembali? Simak Penjelasannya Di Sini!

Apakah uang haji bisa ditarik kembali?

Apakah Uang Haji Bisa Dikembalikan?

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah resmi memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini menimbulkan kebingungan bagi jemaah yang sudah membayar lunas biaya hajinya. Bagaimana dengan uang haji yang sudah dibayarkan? Apakah uang haji bisa ditarik kembali?

Berikut adalah jawaban terbaik untuk pertanyaan tersebut. Kemenag telah mengeluarkan beberapa kebijakan mengenai pengembalian dana haji bagi jemaah yang telah melakukan pembayaran. Berikut adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenag:

Kebijakan Pengembalian Dana Haji

1. Pengembalian dana haji untuk haji reguler

Kemenag telah mengeluarkan kebijakan pengembalian dana haji untuk jemaah yang telah melakukan pembayaran untuk haji reguler. Jika jemaah telah melakukan pembayaran untuk haji reguler, Kemenag akan mengeluarkan kebijakan berikut:

  • Pengembalian dana haji sebesar 100%.
  • Jemaah yang telah melakukan pembayaran akan menerima pengembalian dana haji dalam jangka waktu 1-2 bulan.
  • Pengembalian dana haji akan dikirimkan melalui rekening bank yang telah disepakati.

2. Pengembalian dana haji untuk haji khusus

Selain haji reguler, Kemenag juga telah mengeluarkan kebijakan pengembalian dana haji untuk jemaah yang telah melakukan pembayaran untuk haji khusus. Jika jemaah telah melakukan pembayaran untuk haji khusus, Kemenag akan mengeluarkan kebijakan berikut:

  • Pengembalian dana haji sebesar 80%.
  • Jemaah yang telah melakukan pembayaran akan menerima pengembalian dana haji dalam jangka waktu 1-2 bulan.
  • Pengembalian dana haji akan dikirimkan melalui rekening bank yang telah disepakati.

Catatan Penting

Untuk memastikan bahwa jemaah mendapatkan pengembalian dana haji, Kemenag telah mengeluarkan beberapa catatan penting. Berikut adalah catatan penting yang dikeluarkan oleh Kemenag:

  • Jemaah harus melampirkan bukti pembayaran haji saat melakukan pengajuan pengembalian dana haji.
  • Kemenag tidak bertanggung jawab atas biaya administrasi yang harus dikeluarkan oleh jemaah.
  • Jika pembayaran haji sudah dibatalkan, jemaah tidak akan mendapatkan pengembalian dana haji.
  • Jika jemaah sudah melakukan pembayaran haji namun belum dapat mengikuti prosesi haji, maka jemaah akan mendapatkan pengembalian dana haji.
BACA JUGA:   Daftar Tunggu Haji Reguler 2019 Sumsel

Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa uang haji bisa dikembalikan. Kemenag telah mengeluarkan berbagai kebijakan mengenai pengembalian dana haji bagi jemaah yang telah melakukan pembayaran. Jemaah yang telah melakukan pembayaran akan menerima pengembalian dana haji dalam jangka waktu 1-2 bulan. Namun, jemaah harus memastikan untuk melampirkan bukti pembayaran haji saat melakukan pengajuan pengembalian dana haji. Kemenag juga mengingatkan jemaah untuk tidak menanggung biaya administrasi yang harus dikeluarkan.