Skip to content
Home » Berapa Harta untuk Bisa Zakat dan Bagaimana Cara Perhitungannya?

Berapa Harta untuk Bisa Zakat dan Bagaimana Cara Perhitungannya?

Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap muslim yang sudah mampu secara finansial. Sebagai bentuk ibadah, zakat memiliki aturan-aturan yang harus dipenuhi termasuk jumlah harta minimal yang harus dimiliki seorang muslim agar diwajibkan untuk menunaikan zakat. Jadi, berapa harta yang harus dimiliki untuk bisa zakat dan bagaimana perhitungannya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Jumlah Harta Minimal untuk Menunaikan Zakat

Jumlah harta minimal yang harus dimiliki oleh seseorang agar diwajibkan menunaikan zakat disebut dengan nisab zakat. Nisab zakat dihitung berdasarkan jumlah harta yang dimiliki oleh seseorang dalam satu tahun hijriyah atau 354 hari.

Menurut MUI (Majelis Ulama Indonesia), nisab zakat pada tahun 2021 ini adalah sebesar 85 gram emas atau setara dengan nilai 8,4 juta rupiah. Artinya, jika total harta yang dimiliki melebihi nisab zakat ini, maka seseorang diwajibkan untuk menunaikan zakat.

Cara Perhitungan Zakat

Setelah mengetahui jumlah nisab zakat, selanjutnya adalah menghitung besaran zakat yang harus dikeluarkan. Besaran zakat tergantung pada jenis harta yang dimiliki, antara lain:

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah biasanya dikeluarkan menjelang hari raya Idul Fitri dan hanya berlaku untuk masyarakat muslim yang telah baligh dan mampu secara finansial. Besaran zakat fitrah adalah sebesar 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras atau setara dengan 25.000 rupiah per orang.

2. Zakat Maal

Zakat maal dikeluarkan dari harta kekayaan yang dimiliki dan hanya wajib bagi muslim yang telah memenuhi nisab zakat. Besaran zakat maal adalah sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki dalam satu tahun hijriyah.

BACA JUGA:   Siapa yang Berhak Mengeluarkan Zakat Mal?

Berikut ini adalah contoh perhitungan zakat maal:

Misalnya total harta dalam satu tahun hijriyah yang dimiliki sebesar 100 juta rupiah. Maka, besaran zakat maal yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% x 100 juta = 2,5 juta rupiah.

Kesimpulan

Berapa harta yang harus dimiliki untuk bisa zakat? Jawabannya adalah jika total harta yang dimiliki melebihi nisab zakat, maka seseorang diwajibkan untuk menunaikan zakat. Nisab zakat pada tahun 2021 ini adalah sebesar 85 gram emas atau setara dengan nilai 8,4 juta rupiah.

Untuk menghitung besaran zakat, tergantung pada jenis harta yang dimiliki. Jika yang dimiliki adalah harta kekayaan, seperti uang dan aset lainnya, maka besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki dalam satu tahun hijriyah.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui berapa harta untuk bisa zakat dan bagaimana cara menghitung besaran zakat yang harus dikeluarkan. Yuk, mulailah menunaikan kewajiban zakat kita!