Skip to content
Home » Berapa Jumlah Zakat Fitrah Beras?

Berapa Jumlah Zakat Fitrah Beras?

Berapa Jumlah Zakat Fitrah Beras?

Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu pada saat menjelang lebaran. Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan. Zakat fitrah berupa makanan pokok yang biasanya berupa beras, gandum, atau lainnya yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Karena berupa makanan pokok dan harus dikeluarkan setiap tahunnya pada bulan Syawal, maka banyak yang bertanya-tanya, "Berapa jumlah Zakat Fitrah Beras yang harus dikeluarkan?"

Berapa Jumlah Zakat Fitrah Beras yang Harus Dikeluarkan?

Sesuai dengan fatwa MUI, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 kg per orang. Jadi, jika seseorang memiliki 5 anggota keluarga, maka dia harus mengeluarkan zakat fitrah sebesar 12,5 kg beras. Namun, dalam kenyataannya, terdapat perbedaan jumlah zakat fitrah beras yang harus dikeluarkan di setiap wilayah yang berbeda.

Berapa jumlah zakat fitrah beras yang harus dikeluarkan di wilayah Anda? Anda bisa mengeceknya melalui Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) atau melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Anda juga bisa mengecek di website resmi Ma’had Al Bayan Yogyakarta https://fitrah.my.id/ beserta dengan besaran zakat fitrah lainnya seperti zakat fitrah uang dan zakat fitrah sembako yang memang dikeluarkan di beberapa wilayah.

Mengapa Penting Diberikan Dalam Bentuk Beras?

Zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras karena makanan ini diperlukan oleh semua orang. Dengan memberikan zakat fitrah dalam bentuk beras, maka orang yang membutuhkan akan bisa langsung mengonsumsinya. Selain itu, zakat fitrah dalam bentuk beras juga lebih awet dan mudah disimpan. Dalam keadaan darurat seperti pada saat bencana alam, stok beras zakat fitrah dapat digunakan untuk membantu dan menolong sesama.

BACA JUGA:   Yang Menerima dan Memberi Zakat: Pentingnya Berzakat dalam Islam

Kesimpulan

Dalam menjalankan kewajiban zakat fitrah, kita perlu mengetahui besaran zakat fitrah yang harus kita keluarkan dan seluk-beluk terkait zakat fitrah itu sendiri. Besaran zakat fitrah beras yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 kg per orang. Namun, kamu bisa mengecek besaran zakat fitrah berdasarkan wilayah di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, atau website resmi Ma’had Al Bayan Yogyakarta. Luangkan sedikit waktu untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk beras dan membantu sesama yang membutuhkan.

Headline: Tahu Berapa Jumlah Zakat Fitrah Beras yang Harus Kamu Keluarkan? Simak Penjelasan Lengkap Di Sini!