Skip to content
Home » Berapa Nishab Zakat Emas?

Berapa Nishab Zakat Emas?

Apakah Anda memahami bahwa zakat adalah suatu bentuk sedeka yang diterapkan pada harta yang dimiliki seseorang di atas nishab atau batas tertentu? Dan apakah Anda tahu bahwa salah satu jenis harta yang bisa dikenai zakat adalah emas?

Emas adalah salah satu komoditas yang paling berharga di dunia, bahkan telah digunakan sebagai alat pembayaran pada masa lalu. Hal ini mengakibatkan emas menjadi salah satu jenis harta yang memiliki nilai tinggi. Namun, bagaimana cara menghitung zakat pada emas?

Pengertian Nishab Zakat Emas

Nishab zakat emas adalah batas minimum jumlah emas yang dimiliki seseorang agar dia wajib untuk mengeluarkan zakatnya. Menurut para ulama, batas minimum jumlah emas yang harus dimiliki untuk membayar zakat adalah sebesar 85 gram.

Namun, sebelum membayar zakat emas, ada beberapa faktor yang harus diperhatikan terlebih dahulu. Faktor tersebut meliputi:

  • Kepemilikan emas yang dimiliki selama satu tahun kalender (12 bulan).

  • Jumlah emas yang dimiliki melebihi nishab zakat emas yaitu 85 gram.

  • Nilai emas sesuai dengan harga pasar pada saat nishab terpenuhi

  • Ketersediaan harta lain yang harus dikeluarkan zakatnya seperti uang, properti, dan sebagainya.

Setelah memperhatikan semua faktor tersebut, barulah seseorang bisa mengetahui berapa jumlah zakat yang harus dikeluarkan dari harta emas yang dimiliki.

Cara Menghitung Zakat Emas

Cara menghitung zakat emas sebenarnya cukup mudah. Anda perlu menentukan jumlah emas yang dimiliki dan bagaimana pengaruh perubahan harga pasar emas terhadap jumlah emas yang dimiliki.

Cara menghitungnya adalah dengan rumus sebagai berikut:

Zakat emas = (jumlah emas yang dimiliki × harga emas saat dikeluarkan zakat) × 2,5%

BACA JUGA:   Bagaimana Perkembangan Islam Terhadap Zakat dan Pajak

Mari kita lihat contoh perhitungan zakat emas:

  • Jumlah emas yang dimiliki = 100 gram

  • Harga emas saat nishab terpenuhi = Rp. 900.000/g

  • Harga emas saat zakat dibayarkan = Rp. 1.000.000/g

  • Zakat emas = (100 × 1.000.000) × 2,5% = Rp. 25.000.000 × 2,5% = Rp. 625.000

Dari contoh perhitungan di atas, dapat disimpulkan bahwa jumlah zakat emas yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 625.000.

Kesimpulan

Membayar zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta di atas nishab tertentu. Salah satu jenis harta yang biasa dikenakan zakat adalah emas. Agar tidak salah hitung, perlu diketahui batas minimum emas yang harus dimiliki yaitu sebesar 85 gram.

Cara menghitung zakat emas pun cukup mudah. Anda hanya perlu menentukan jumlah emas yang dimiliki dan harga emas pada saat nishab terpenuhi sampai saat zakat dibayarkan.

Sampai di sini, semoga Anda telah memahami tentang berapa nishab zakat emas dan cara menghitung zakat emas. Jangan lupa untuk menunaikan kewajiban zakat Anda dan mengeluarkan zakat secara tepat dan benar. Semoga bermanfaat!