Skip to content
Home » Berapa Persen Zakat Perhiasan Perak?

Berapa Persen Zakat Perhiasan Perak?

Zakat adalah bagian dari hukum syariat Islam yang berkaitan dengan pemberian sejumlah harta untuk orang-orang yang membutuhkan. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap umat muslim yang mampu. Zakat juga terbagi menjadi berbagai jenis, seperti zakat mal, zakat fitrah, dan zakat perhiasan.

Pada artikel kali ini, kita akan membahas zakat perhiasan khususnya perak. Sebelum itu, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu zakat perhiasan.

Zakat Perhiasan

Zakat perhiasan adalah zakat yang dikenakan atas harta benda berupa perhiasan yang dimiliki oleh seorang muslim. Zakat ini dikenakan setiap tahun jika nilai kekayaan perhiasan yang dimiliki melebihi nisab, yaitu sebesar 85 gram emas.

Berapa Persen Zakat Perhiasan Perak?

Pada dasarnya, zakat perhiasan perak dikenakan sebesar 2,5 persen dari nilai perhiasan yang dimiliki. Namun, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menghitung zakat perhiasan perak, yaitu:

  1. Nisab perak

Nisab perak adalah jumlah minimal perak yang harus dimiliki seorang muslim agar wajib membayar zakat perhiasan perak. Nisab perak saat ini adalah sebesar 595 gram perak. Jika nilai perhiasan perak yang dimiliki tidak mencapai nisab perak, maka tidak wajib membayar zakat.

  1. Harga perak

Harga perak yang digunakan dalam menghitung zakat adalah harga perak saat ini di pasar. Harga perak bisa berubah-ubah setiap harinya, sehingga penting untuk selalu memperbarui informasi terkait harga perak.

  1. Jumlah perhiasan perak

Jumlah perhiasan perak yang dimiliki juga mempengaruhi jumlah zakat yang harus dibayarkan. Semakin banyak perhiasan perak yang dimiliki, semakin besar pula jumlah zakat yang harus dibayarkan.

  1. Masa kepemilikan perhiasan
BACA JUGA:   Mengapa Zakat Diartikan Tumbuh

Masa kepemilikan perhiasan juga perlu diperhitungkan dalam menghitung zakat perhiasan perak. Jika perhiasan perak baru dimiliki kurang dari satu tahun, maka zakat yang harus dibayarkan hanya sebesar 2,5 persen dari nilai perhiasan tersebut. Namun, jika perhiasan perak sudah dimiliki lebih dari satu tahun, zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5 persen dari nilai perhiasan tersebut ditambah nilai inflasi.

Setelah memperhatikan faktor-faktor di atas, maka kita dapat menghitung berapa persen zakat perhiasan perak yang harus dibayarkan. Contohnya, jika seseorang memiliki 800 gram perhiasan perak dan harga perak saat itu adalah Rp 10.000,- per gram, maka nilai perhiasan perak tersebut adalah Rp 8.000.000,-. Jumlah zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5 persen dari Rp 8.000.000,- atau senilai dengan Rp 200.000,-.

Kesimpulan

Zakat perhiasan perak dikenakan sebesar 2,5 persen dari nilai perhiasan yang dimiliki jika nilai tersebut melebihi nisab perak. Tetapi, beberapa faktor seperti nisab perak, harga perak, jumlah perhiasan perak, dan masa kepemilikan perhiasan perak harus diperhatikan dalam menghitung zakat perhiasan perak. Dalam melakukan perhitungan zakat, penting untuk selalu memperbarui informasi terkait harga dan sumber daya lainnya. Selamat berzakat!