Skip to content
Home » Berapa Persen Zakat Profesi?

Berapa Persen Zakat Profesi?

Jika Anda seorang muslim dan memiliki penghasilan dari pekerjaan atau profesi tertentu, maka Anda mungkin bertanya-tanya tentang berapa persen zakat profesi yang harus dikeluarkan. Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang memiliki kemampuan untuk melakukannya. Sedangkan zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang didapatkan dari pekerjaan atau profesi yang kita jalani.

Namun, sebelum membahas berapa persen zakat profesi yang harus dikeluarkan, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu konsep zakat dan tujuannya. Zakat berasal dari kata zakaah yang bermakna tumbuh, berkembang dan bersih. Oleh karenanya, zakat dimaksudkan untuk membersihkan harta benda dan memperbarui ekonomi umat Islam. Tujuan zakat sendiri yaitu untuk memperkuat persaudaraan seagama, memberdayakan fakir miskin, dan menyeimbangkan ekonomi umat Islam secara keseluruhan.

Kembali ke pembahasan utama, berapa persen zakat profesi? Menurut fatwa MUI, zakat profesi yang harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari penghasilan per tahun. Artinya, jika Anda memiliki penghasilan per tahun sebesar 100 juta rupiah, maka Anda harus membayar zakat profesi sebesar 2,5 juta rupiah. Namun, perlu diketahui bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengeluarkan zakat profesi.

Pertama, penghasilan yang dikeluarkan untuk membayar zakat harus berasal dari pekerjaan atau profesi yang dilakukan dengan niat untuk memperoleh penghasilan. Dalam hal ini, zakat yang harus dikeluarkan hanyalah dari penghasilan bersih, yaitu setelah dikurangi pajak, bunga pinjaman, biaya pengobatan dan sebagainya.

Kedua, penghasilan yang dikeluarkan untuk membayar zakat haruslah diperoleh selama kurun waktu satu tahun. Dalam hal ini, Anda dapat menghitung penghasilan bulanan dan dikalikan dengan jumlah bulan selama setahun.

BACA JUGA:   Apa Arti Zakat Rikaz?

Ketiga, jumlah penghasilan harus mencukupi nisab atau batas minimum penghasilan yang telah ditetapkan oleh MUI. Saat ini, nisab zakat profesi sebesar 5,2 juta rupiah. Artinya, jika penghasilan Anda kurang dari jumlah tersebut, maka Anda tidak wajib membayar zakat profesi.

Selain itu, Anda juga dapat membayar zakat profesi setiap bulan atau setiap kali Anda menerima penghasilan. Hal ini tentu dapat memudahkan Anda dalam mengatur keuangan dan melaksanakan kewajiban zakat profesi secara rutin.

Kesimpulan

Dalam Islam, zakat profesi adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang memiliki penghasilan dari pekerjaan atau profesi tertentu. Besarannya adalah sebesar 2,5% dari penghasilan per tahun dan harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan. Bagi Anda yang ingin meraih keberkahan dan membersihkan harta benda, membayar zakat profesi adalah salah satu cara yang dapat dilakukan. Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam memahami berapa persen zakat profesi yang harus dikeluarkan dan bagaimana cara melaksanakannya dengan benar.