Skip to content
Home » Berapa Zakat di Kota Bandung Tahun 2018?

Berapa Zakat di Kota Bandung Tahun 2018?

Bagi umat Muslim, zakat merupakan kewajiban sosial yang harus dipenuhi setiap tahunnya. Zakat juga dapat membantu kebutuhan orang yang kurang mampu, sehingga dakwah Islam semakin mudah dilaksanakan. Namun, tidak semua umat Muslim mengetahui berapa zakat yang harus dikeluarkan. Untuk itu, pada artikel ini akan dibahas berapa zakat yang harus dikeluarkan di Kota Bandung tahun 2018.

Pengertian Zakat

Zakat adalah kewajiban sosial yang harus dipenuhi oleh umat Muslim. Zakat berasal dari kata Zakaa yang artinya bersih atau tumbuh. Dalam konteks Islam, zakat adalah kebajikan yang berfungsi untuk memurnikan harta dan tumbuhnya keimanan. Zakat harus dikeluarkan setiap tahun dan masing-masing orang harus membayarnya sesuai kemampuannya.

Zakat Mal

Zakat yang paling umum dikenal adalah zakat mal. Zakat mal dikeluarkan dari harta yang dimiliki setiap orang, baik harta yang berbentuk uang maupun harta yang dimiliki dalam bentuk lain, seperti tanah atau kendaraan. Jumlah zakat mal yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari nilai harta yang dimiliki.

Zakat Fitrah

Selain zakat mal, ada juga zakat fitrah. Zakat fitrah dikeluarkan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri dan biasanya berupa bahan makanan yang sangat dibutuhkan oleh orang yang kurang mampu. Jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 3,5 liter bahan makanan yang biasa dikonsumsi seperti beras atau tepung terigu.

Berapa Zakat di Kota Bandung Tahun 2018?

Berikut adalah perhitungan jumlah zakat mal yang harus dikeluarkan di Kota Bandung tahun 2018:

  1. Uang tunai atau giro
    Jumlah harta yang dimiliki Rp 10.000.000,-
    Zakat mal yang harus dikeluarkan 2,5% x Rp 10.000.000,- = Rp 250.000,-

  2. Emas
    Jumlah emas yang dimiliki 4 gram
    Harga emas 2018 per gram Rp 600.000,-
    Zakat mal yang harus dikeluarkan 2,5% x (4 gram x Rp 600.000,-) = Rp 60.000,-

  3. Perhiasan
    Jumlah perhiasan yang dimiliki 5 gram
    Harga perhiasan 2018 per gram Rp 500.000,-
    Zakat mal yang harus dikeluarkan 2,5% x (5 gram x Rp 500.000,-) = Rp 62.500,-

BACA JUGA:   Kapan Dimulainya Zakat Fitri?

Dari perhitungan di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat mal yang harus dikeluarkan di Kota Bandung tahun 2018 tergantung dari jenis harta yang dimiliki. Jumlah zakat mal yang harus dikeluarkan dapat dihitung dengan menggunakan persentase sebesar 2,5% dari nilai harta yang dimiliki.

Kesimpulan

Zakat merupakan kewajiban sosial bagi umat Muslim yang harus dipenuhi setiap tahunnya. Terdapat dua jenis zakat yang perlu dikeluarkan, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal dikeluarkan sebesar 2,5% dari nilai harta yang dimiliki, sedangkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan di Kota Bandung tahun 2018 tergantung dari jenis harta yang dimiliki. Jangan lupa untuk membayar zakat sesuai kemampuan dan memenuhi kewajiban sosial sebagai umat Muslim yang baik.