Skip to content
Home » Bisakah Orang Lain Mewakili Kita Melakukan Haji? Memahami Hukum Penggantian Ibadah Haji Dalam Islam

Bisakah Orang Lain Mewakili Kita Melakukan Haji? Memahami Hukum Penggantian Ibadah Haji Dalam Islam

Apakah haji bisa digantikan oleh orang lain?

Apakah Haji Bisa Digantikan oleh Orang Lain?

Pengantar

Haji merupakan salah satu rukun Islam yang harus dilakukan oleh setiap muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Namun, ada kalanya ketika seseorang telah mengajukan permohonan Haji namun meninggal dunia atau sakit permanen sebelum pelaksanaan ibadah tersebut. Untuk mengatasi masalah ini, mulai tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penggantian Calon Jamaah Haji atau yang biasa disebut dengan penggantian Haji.

Apakah Haji Bisa Digantikan?

Jawabannya adalah ya. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penggantian Calon Jamaah Haji mengatur bahwa calon jamaah haji (CJH) yang meninggal dunia atau sakit permanen, bisa digantikan oleh ahli waris atau keluarga yang telah mendapat persetujuan semua ahli waris.

Mengapa Haji Bisa Digantikan?

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penggantian Calon Jamaah Haji, penggantian haji dilakukan untuk menjamin hak-hak ahli waris yang bersangkutan. Sehingga, ahli waris yang bersangkutan tidak ditinggalkan tanpa hak untuk melaksanakan ibadah haji yang disyariatkan oleh agama. Selain itu, penggantian haji juga menjamin bahwa biaya yang telah dikeluarkan oleh yang bersangkutan untuk pelaksanaan ibadah haji tidak terbuang sia-sia.

Siapa Yang Berhak Melaksanakan Penggantian Haji?

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penggantian Calon Jamaah Haji, yang berhak melaksanakan penggantian haji adalah ahli waris yang telah mendapat persetujuan dari semua ahli waris yang bersangkutan. Ahli waris tersebut bisa berupa suami, istri, anak, orang tua, saudara, atau kerabat lainnya yang disetujui semua ahli waris yang bersangkutan.

BACA JUGA:   Awalmula Ibadah Haji

Bagaimana Cara Melakukan Penggantian Haji?

Untuk melakukan penggantian haji, pihak yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kementerian Agama. Permohonan tersebut harus disertai dengan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa calon jamaah haji yang bersangkutan telah meninggal dunia atau sakit permanen. Selain itu, permohonan juga harus disertai dengan surat persetujuan dari semua ahli waris yang bersangkutan.

Setelah permohonan diserahkan kepada Kementerian Agama, maka pihak Kementerian Agama akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang telah diserahkan. Setelah verifikasi selesai, maka Kementerian Agama akan memberikan keputusan tentang penggantian haji.

Kesimpulan

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penggantian Calon Jamaah Haji, calon jamaah haji (CJH) yang meninggal dunia atau sakit permanen, bisa digantikan oleh ahli waris atau keluarga yang telah mendapat persetujuan semua ahli waris. Ahli waris yang berhak melakukan penggantian haji adalah ahli waris yang telah mendapat persetujuan dari semua ahli waris yang bersangkutan. Untuk melakukan penggantian haji, pihak yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kementerian Agama yang disertai dengan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa calon jamaah haji yang bersangkutan telah meninggal dunia atau sakit permanen. Selain itu, permohonan juga harus disertai dengan surat persetujuan dari semua ahli waris yang bersangkutan.