Mengenal Haji dan Hukumnya
Apa itu Haji?
Tujuan Haji
Bagaimana Hukum Berhubungan Intim Saat Haji?
Haji adalah salah satu ibadah dalam Islam yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang telah mencapai usia dan kesehatan yang memungkinkannya. Haji adalah kewajiban bagi setiap orang yang mampu melakukannya, baik finansial maupun secara fisik. Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang beragama Islam.
Apa itu Haji?
Haji adalah perjalanan ke Tanah Suci Makkah di Arab Saudi yang dilakukan oleh setiap orang yang beragama Islam. Tujuan utama dari Haji adalah untuk melakukan kunjungan ke Ka’bah di Makkah, Ka’bah merupakan salah satu simbol terpenting bagi umat Islam yang menunjukkan kesatuan umat Islam di seluruh dunia. Selain itu, perjalanan haji juga sebagai tanda pengakuan kepada Allah atas bantuan-Nya dalam mencapai segala kebaikan dan kehidupan yang baik.
Tujuan Haji
Tujuan utama Haji adalah untuk menyembah Allah, dengan melakukan kunjungan ke Ka’bah di Makkah, melakukan shalat di Masjidil Haram, dan mengerjakan ritual-ritual lain yang ditentukan oleh agama Islam. Selain tujuan utama tersebut, haji juga dapat membantu seseorang untuk meningkatkan imannya dengan berinteraksi dengan orang-orang beriman yang lain, meningkatkan kesadaran akan kehidupan sosial, dan juga meningkatkan kesadaran akan nilai-nilai Islam dan manfaatnya di dalam kehidupan.
Bagaimana Hukum Berhubungan Intim Saat Haji?
Perbuatan jima’ (bersetubuh) merupakan salah satu larangan dalam haji. Larangan tersebut berlaku ketika seorang jemaah haji masih dalam kondisi berihram. Sehingga, hukum bagi seorang yang sedang berihram melakukan hubungan suami istri adalah haram.
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa seseorang yang melakukan hubungan suami istri saat berhaji maka ia akan kehilangan pahala hajinya. Hal itu berlaku jika ia masih dalam kondisi berihram. Namun jika ia telah selesai berihram, maka ia boleh melakukan hubungan suami istri namun tidak diperbolehkan melakukannya di Tanah Suci Makkah.
Kecuali karena ada alasan khusus, seperti sakit atau kondisi yang memaksa, maka seorang jemaah haji tidak diperbolehkan melakukan hubungan suami istri ketika sedang berhaji. Jika seseorang melakukan hal tersebut, maka ia harus melakukan qadha’ atau qadha’ haji, yaitu melakukan haji kembali jika ia memiliki kemampuan.
FAQs:
Q1. Apa itu Haji?
A1. Haji adalah salah satu ibadah dalam Islam yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang telah mencapai usia dan kesehatan yang memungkinkannya. Haji adalah kewajiban bagi setiap orang yang mampu melakukannya, baik finansial maupun secara fisik.
Q2. Apa yang menjadi tujuan Haji?
A2. Tujuan utama Haji adalah untuk menyembah Allah, dengan melakukan kunjungan ke Ka’bah di Makkah, melakukan shalat di Masjidil Haram, dan mengerjakan ritual-ritual lain yang ditentukan oleh agama Islam.
Q3. Apa hukum berhubungan suami istri saat haji?
A3. Perbuatan jima’ (bersetubuh) merupakan salah satu larangan dalam haji. Larangan tersebut berlaku ketika seorang jemaah haji masih dalam kondisi berihram. Sehingga, hukum bagi seorang yang sedang berihram melakukn hubungan suami istri adalah haram.
Q4. Apa yang harus dilakukan jika seseorang melakukan hubungan suami istri saat haji?
A4. Jika seseorang melakukan hal tersebut, maka ia harus melakukan qadha’ atau qadha’ haji, yaitu melakukan haji kembali jika ia memiliki kemampuan.
Q5. Apakah boleh melakukan hubungan suami istri saat haji jika sudah selesai berihram?
A5. Ya, jika sudah selesai berihram, maka ia boleh melakukan hubungan suami istri namun tidak diperbolehkan melakukannya di Tanah Suci Makkah.
Kesimpulannya, Haji adalah salah satu ibadah wajib bagi umat Islam untuk melakukan kunjungan ke Tanah Suci Makkah. Tujuan utama haji adalah untuk menyembah Allah dan meningkatkan imannya. Namun, perbuatan jima’ (bersetubuh) merupakan salah satu larangan dalam haji. Sehingga, hukum bagi seorang yang sedang berihram melakukan hubungan suami istri adalah haram. Jika seseorang melakukannya, maka ia harus melakukan qadha’ atau qadha’ haji, yaitu melakukan haji kembali jika ia memiliki kemampuan. Namun, jika ia telah selesai berihram, maka ia boleh melakukan hubungan suami istri namun tidak diperbolehkan melakukannya di Tanah Suci Makkah.