Skip to content
Home » Bukankah Naik Haji Hanya Boleh Dilakukan Sekali? Mungkin Tidak Selalu!

Bukankah Naik Haji Hanya Boleh Dilakukan Sekali? Mungkin Tidak Selalu!

Apakah naik haji bisa berkali kali?

Ibadah Haji: Apakah Bisa Dilakukan Berkali-Kali?

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh orang yang mampu secara fisik dan finansial. Para jamaah haji berkumpul di Tanah Suci untuk menunaikan rukun Islam yang ketujuh ini. Namun, pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah boleh melaksanakan ibadah haji berkali-kali?

Menurut Ketua PBNU Kyai Ahmad Fahrur Rozi, pada dasarnya tak ada larangan bagi umat Muslim untuk melaksanakan ibadah haji berkali-kali. Namun, alangkah lebih baik jika umat Muslim tak melakukannya agar orang lain di luar sana bisa mendapatkan kesempatan yang sama.

Ketentuan Mengenai Haji

Menurut Kitabullah, Allah SWT menyatakan bahwa haji adalah wajib setiap Muslim yang mampu. Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya mengerjakan haji adalah kewajiban atas kamu, yaitu sekali dalam kehidupan, maka berangkatlah kamu ke Baitullah untuk mengerjakan haji, jika kamu mempunyai jalan.” (QS. Al-Imran: 97)

Namun, pada akhirnya, kewajiban haji adalah tergantung pada kemampuan seseorang. Jika seseorang memiliki kemampuan baik secara finansial maupun fisik, maka ia wajib mengerjakan haji.

Pembagian Haji

Ketika membahas mengenai haji, maka ada tiga jenis yang bisa dibedakan. Pertama, haji biasa atau haji yang dikenal dengan istilah haji Tamattu’. Haji Tamattu’ adalah jenis haji yang paling umum dilakukan, dimana jemaah haji diwajibkan untuk melakukan ibadah Umrah di bulan Dzulhijah sebelum ibadah haji.

Kedua, haji qiran. Haji qiran berarti jemaah haji melakukan ibadah Umrah dan haji secara bersamaan. Ketika jemaah haji tiba di Tanah Suci, mereka langsung melakukan ibadah Umrah dan haji secara bersamaan.

BACA JUGA:   Proses Ibadah Haji Lengkap

Ketiga, haji ifrad. Haji ifrad adalah jenis haji yang paling jarang dilakukan. Jemaah haji hanya melakukan ibadah haji saja, tanpa melakukan ibadah Umrah.

Haji Berkali-Kali

Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, dasar hukum mengenai haji berkali-kali adalah tak ada larangan bagi umat Muslim untuk melakukannya. Namun, alangkah lebih baik jika umat Muslim tak melakukannya agar orang lain di luar sana bisa mendapatkan kesempatan yang sama.

Selain itu, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk mengerjakan haji berkali-kali. Pertama, tentu saja biaya yang harus dikeluarkan untuk mengerjakan haji berkali-kali. Biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan ibadah haji berkali-kali tentu akan lebih besar dibandingkan dengan melakukan haji sekali.

Kedua, persiapan yang lebih matang dan jauh lebih lengkap. Karena haji berkali-kali membutuhkan persiapan yang lebih matang, maka tentu saja jemaah haji harus menyiapkan semua persiapan dengan baik dan benar. Hal ini termasuk memastikan bahwa jemaah haji mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk melaksanakan ibadah haji berkali-kali.

Ketiga, memastikan bahwa jemaah haji memiliki kondisi fisik yang memadai. Jemaah haji yang melaksanakan ibadah haji berkali-kali harus memastikan bahwa mereka memiliki kondisi fisik yang memadai untuk menjalankan ibadah haji dengan baik.

Kesimpulan

Akhirnya, menurut Ketua PBNU Kyai Ahmad Fahrur Rozi, pada dasarnya tak ada larangan bagi umat Muslim untuk melaksanakan ibadah haji berkali-kali. Namun, alangkah lebih baik jika umat Muslim tak melakukannya agar orang lain di luar sana bisa mendapatkan kesempatan yang sama. Sebelum memutuskan untuk melakukan haji berkali-kali, tentu saja jemaah haji harus mempertimbangkan beberapa hal, seperti biaya yang harus dikeluarkan, persiapan yang lebih matang, dan memastikan bahwa jemaah haji memiliki kondisi fisik yang memadai.

BACA JUGA:   Bisakah Anak 2 Tahun Daftar Naik Haji Reguler di Jakarta?

Dengan demikian, semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan keberkahan bagi umat Muslim yang ingin mengerjakan ibadah haji. Amin.