Cara Daftar Haji di Kemenag
Pelaksanaan ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Jika Anda ingin melaksanakan ibadah haji, maka Anda harus mendaftarkan diri Anda pada kantor Kementerian Agama (Kemenag) lengkap dengan berkas yang diperlukan.
Berikut ini adalah beberapa langkah yang harus Anda lakukan untuk mendaftar haji reguler di Kemenag:
1. Mengisi Buku Tamu dan Formulir Pendaftaran Haji
Sebelum melakukan pendaftaran haji, Anda harus mengisi buku tamu dan formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH). Formulir ini dapat diperoleh di kantor Kemenag kabupaten atau kota.
2. Menyerahkan Berkas yang Dibutuhkan
Setelah formulir dan buku tamu telah diisi, Anda harus menyerahkan formulir dan berkas yang dibutuhkan ke petugas Kemenag. Berkas yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Lainnya (KTP, SIM, Paspor atau Kartu Pelajar)
- Fotokopi Akte Kelahiran atau KK bila belum memiliki KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Keterangan Sehat dari Rumah Sakit atau Dokter (dengan stempel dokter)
- Pas Foto Terbaru 4×6 sebanyak 2 lembar (dengan background putih)
- Pas Foto Terbaru 3×4 sebanyak 6 lembar (dengan background putih)
- Fotokopi Sertifikat Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Fotokopi Sertifikat Kematian Suami/Istri (bagi yang sudah menikah)
3. Verifikasi dan Pembayaran
Setelah semua berkas telah diserahkan, maka petugas Kemenag akan melakukan verifikasi. Jika semua berkas yang diserahkan telah memenuhi syarat, maka Anda akan dikenakan biaya pendaftaran haji sebesar Rp. 10.000.000,00. Biaya ini harus dibayarkan melalui transfer bank.
4. Pembuatan Paspor
Setelah biaya pendaftaran haji telah dibayarkan, maka Anda harus membuat paspor. Untuk membuat paspor Anda harus membawa berkas-berkas yang diminta, di antaranya:
- Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Lainnya (KTP, SIM, Paspor atau Kartu Pelajar)
- Fotokopi Akte Kelahiran atau KK bila belum memiliki KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Sertifikat Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Fotokopi Sertifikat Kematian Suami/Istri (bagi yang sudah menikah)
- Pas Foto Terbaru 3×4 sebanyak 2 lembar (dengan background putih)
- Fotokopi Bukti Pembayaran Biaya Pendaftaran Haji
5. Pembuatan Kartu Haji
Setelah paspor telah dibuat, Anda harus mengurus kartu haji. Untuk mengurus kartu haji Anda harus menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan, di antaranya:
- Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Lainnya (KTP, SIM, Paspor atau Kartu Pelajar)
- Fotokopi Akte Kelahiran atau KK bila belum memiliki KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Sertifikat Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Fotokopi Sertifikat Kematian Suami/Istri (bagi yang sudah menikah)
- Pas Foto Terbaru 3×4 sebanyak 2 lembar (dengan background putih)
- Fotokopi Bukti Pembayaran Biaya Pendaftaran Haji
- Fotokopi Bukti Pembayaran Biaya Pembuatan Paspor
- Fotokopi Bukti Pembayaran Biaya Pembuatan Kartu Haji
Setelah semua berkas telah diserahkan, maka petugas Kemenag akan melakukan verifikasi dan kartu haji akan segera diterbitkan. Kartu haji ini adalah bukti bahwa Anda telah mendaftar haji dan dapat digunakan sebagai tanda pengenal untuk melakukan perjalanan haji.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah disebutkan di atas, maka Anda sudah dapat mendaftar haji di Kemenag. Jika Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pendaftaran haji, Anda dapat menghubungi kantor Kemenag kabupaten atau kota.