Mengumrohkan orang yang sudah meninggal merupakan salah satu wujud bakti anak terhadap orang tua atau kerabat yang telah tiada. Dalam agama Islam, hal ini dianggap sebagai amalan yang baik dan dapat memberikan pahala bagi si Mayit. Meskipun tidak ada ketentuan langsung dalam Al-Qur’an atau Hadis yang menyebutkan mengenai umrah bagi orang yang sudah meninggal, banyak ulama sepakat bahwa amalan seperti ini dapat dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan doa untuk orang yang telah pergi. Artikel ini akan membahas cara melaksanakan umrah untuk orang yang sudah meninggal, doa yang dapat dipanjatkan, dan aspek-aspek lain yang perlu diperhatikan.
1. Pengertian Umrah dan Hikmah di Baliknya
Umrah adalah salah satu ibadah dalam Islam yang dilakukan dengan cara mengunjungi Ka’bah di Mekkah. Berbeda dengan haji yang memiliki waktu khusus dalam setahun, umrah dapat dilakukan kapan saja. Umrah secara umum meliputi beberapa rangkaian kegiatan, seperti tawaf (mengelilingi Ka’bah), sa’i (berlari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah), dan tahallul (memotong sebagian rambut).
Hikmah dari melaksanakan umrah, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, termasuk meningkatkan ketakwaan, mendekatkan diri kepada Allah, dan mendapatkan pahala sekaligus pengampunan dosa. Oleh karena itu, umrah bagi orang yang telah meninggal dianggap sebagai salah satu cara untuk mendoakan mereka agar mendapatkan rahmat dan kasih sayang dari Allah.

2. Niat dan Dasar Hukum
Sebelum melaksanakan umrah untuk orang yang sudah meninggal, penting untuk memahami niat dan dasar hukum yang mendukung pelaksanaan ibadah ini. Niat merupakan aspek utama dalam setiap ibadah, termasuk umrah. Niat yang harus diucapkan adalah "Saya niat umrah untuk (nama orang yang sudah meninggal)".
Dalam banyak fatwa ulama, seperti yang dijelaskan oleh Sheikh Muhammad bin Saleh Al-Uthaymeen dan Sheikh Ibn Baz, umrah untuk orang yang telah meninggal diperbolehkan. Hal ini mengacu pada keutamaan berdoa bagi orang yang telah tiada dan mengharapkan amal baik untuk mereka. Walaupun pelaksanaan umrah untuk orang yang telah meninggal bukanlah amalan yang diwajibkan, hal ini tetap dianggap sah dan dianjurkan.
3. Persiapan Sebelum Berangkat
Sebelum melaksanakan umrah atas nama orang yang telah meninggal, ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan:
a. Pemilihan Wakil
Karena seseorang yang sudah meninggal tidak dapat melaksanakan ibadah secara langsung, Anda perlu menunjuk seorang wakil untuk melaksanakan umrah tersebut. Wakil ini biasanya adalah anak, saudara, atau kerabat dekat yang memiliki niat dan kemampuan untuk berangkat ke Tanah Suci.
b. Kondisi Kesehatan dan Keuangan
Pastikan orang yang akan menjadi wakil dalam melaksanakan umrah dalam keadaan sehat dan memiliki kemampuan keuangan. Perlu diingat bahwa umrah memerlukan biaya yang cukup dan fisik yang baik untuk melakukan perjalanan dan melaksanakan rangkaian ibadah.
c. Memahami Prosedur Umrah
Wakil yang akan melaksanakan umrah juga harus memahami tata cara dan prosedur umrah. Mereka perlu memahami setiap langkah, mulai dari ihram, tawaf, sa’i, hingga tahallul. Pemahaman yang baik mengenai umrah akan membantu memperlancar pelaksanaan ibadah ini.
4. Pelaksanaan Umrah untuk yang Sudah Meninggal
Setelah semua persiapan matang, wakil dapat melaksanakan umrah dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
a. Ihram
Wakil harus mengenakan pakaian ihram, yaitu dua lembar kain putih bagi laki-laki dan pakaian yang sederhana untuk perempuan. Sewaktu mengenakan ihram, niatkan untuk melaksanakan umrah atas nama orang yang telah meninggal.
b. Tawaf
Setelah sampai di Masjidil Haram, wakil harus melakukan tawaf. Setiap putaran tawaf melibatkan berkeliling di sekitar Ka’bah sebanyak tujuh kali. Pada saat tawaf, wakil dapat membaca doa dan menyebutkan nama orang yang ingin dimuliakan. Disarankan untuk memanjatkan doa agar amal ibadah orang yang sudah meninggal diterima oleh Allah Swt.
c. Sa’i
Setelah tawaf, melanjutkan dengan sa’i antara Bukit Safa dan Bukit Marwah. Seperti tawaf, sa’i juga dilakukan sebanyak tujuh kali. Selama melaksanakan sa’i, wakil dapat memanjatkan doa dan harapan untuk kebaikan bagi si Mayit.
d. Tahallul
Setelah selesai melakukan sa’i, wakil harus melakukan tahallul, yaitu memotong sebagian rambut. Dengan melakukan tahallul, umrah dianggap selesai, dan wakil dapat mengenakan pakaian biasa kembali.
5. Doa yang Dapat Dipanjatkan
Selama melaksanakan umrah untuk orang yang sudah meninggal, ada beberapa doa yang dapat diucapkan. Doa adalah inti dari setiap ibadah, termasuk umrah. Sebagian doa yang bisa dipanjatkan meliputi:
- Doa yang biasa dibaca selama tawaf.
- Doa untuk keselamatan dan ampunan bagi orang yang telah meninggal.
- Membaca Al-Fatihah dan Surah Yasin, yang dipercaya sebagai surat pembawa berkah untuk orang yang telah tiada.
- Memohon agar Allah mengampuni dosa-dosa almarhum dan menjadikannya sebagai penghuni surga.
6. Apa yang Dapat Dilakukan Setelah Umrah?
Setelah selesai melaksanakan umrah, adalah baik untuk terus mendoakan orang yang telah meninggal. Beberapa hal yang bisa dilakukan antara lain:
a. Meneruskan Amalan Baik
Setiap amal baik yang dilakukan oleh orang yang masih hidup dapat memberikan manfaat bagi yang telah meninggal. Anda bisa melanjutkan amalan yang disarankan, seperti sedekah, membaca Al-Qur’an, atau melakukan puasa.
b. Menghadiahkan Pahala
Doakan secara rutin orang yang sudah meninggal, minta agar pahala dari setiap amal baik yang Anda lakukan dapat disalurkan kepada mereka. Ini termasuk membaca Al-Qur’an dan mengirimkan pahala kepada mereka.
c. Melibatkan Keluarga dan Kerabat
Ajak keluarga dan kerabat untuk bersedekah atau melakukan amalan baik lainnya untuk mengenang dan mendoakan mereka yang telah tiada. Ini bisa menjadi bentuk persatuan dalam keluarga dan sekaligus sebagai wujud cinta kasih kepada almarhum.
Dengan segala langkah ini, umrah bagi orang yang telah meninggal dapat menjadi sebuah jalan untuk menghormati mereka sekaligus memperkuat hubungan spiritual dengan Allah S.w.t. Ini adalah kesempatan untuk memperlihatkan bakti yang mendalam dan harapan akan rahmat Allah untuk orang yang telah pergi dari kehidupan kita.
