Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Indonesia (Bipih) Haji Regular Tahun 2022
Mewakili Kepala kantor, Kepala Seksi PHU Edy Ridwan menyampaikan surat Dirjen PHU konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Indonesia (Bipih) haji regular tahun 2022 dijadwalkan mulai tanggal 9 sampai 20 Mei 2022.
Kapan Pelunasan Haji Reguler?
Pelunasan haji reguler untuk tahun 2022 akan dimulai pada tanggal 9 Mei 2022 hingga 20 Mei 2022. Waktu pelunasan haji reguler tersebut ditentukan oleh PHU. Pelunasan haji reguler merupakan sebuah tahapan penting yang harus dilewati oleh pengguna jasa haji reguler. Membayar biaya pelunasan haji reguler menandakan bahwa calon jamaah telah bersedia untuk melaksanakan ibadah haji.
Pelunasan haji reguler tahun 2022 juga menjadi salah satu tahapan untuk menentukan siapa saja calon jamaah haji yang akan terpilih. Persyaratan pelunasan biaya haji reguler tahun 2022 akan menjadi salah satu faktor penentu bagi calon jamaah haji.
Persyaratan Pelunasan Haji Reguler
Untuk dapat melakukan pelunasan haji reguler tahun 2022, calon jamaah harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh PHU. Di antaranya adalah:
- Memiliki surat keterangan uji kesehatan dari Puskesmas/Rumah Sakit/Dokter Pribadi yang ditunjuk oleh PHU.
- Memiliki pasfoto berwarna dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
- Memiliki salinan KTP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
- Memiliki salinan Akta Perkawinan atau KTP keluarga yang telah dilegalisir.
- Memiliki surat keterangan kematian jika sudah menikah, yang telah dilegalisir.
- Memiliki surat keterangan pindah domisili, jika perlu.
- Memiliki tanda pengenal resmi dari Kementerian Agama.
- Memiliki jaminan bank dari Bank Syariah Mandiri atau Bank Syariah BRI.
- Memiliki jaminan pribadi atau jaminan orang tua jika diperlukan.
- Memiliki kartu kredit atau kartu debit dari Bank Mandiri atau BRI, jika diperlukan.
- Memiliki bukti pembayaran biaya haji.
- Memiliki kartu identitas asli yang telah dilegalisir.
- Memiliki surat keterangan bebas hutang dari Bank yang telah dilegalisir.
Selain persyaratan di atas, calon jamaah juga harus mempersiapkan beberapa dokumen lainnya. Di antaranya adalah:
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa calon jamaah telah mengikuti ujian haji.
- Surat keterangan haji dari Kantor Urusan Haji.
- Surat keterangan izin dari Kantor Urusan Haji untuk mengikuti haji.
- Surat keterangan izin dari Kantor Urusan Haji untuk bepergian ke luar negeri.
- Surat keterangan izin dari Kantor Urusan Haji untuk mengikuti program haji.
- Surat keterangan izin dari Kantor Urusan Haji untuk membayar biaya haji.
- Surat keterangan izin dari Kantor Urusan Haji untuk mengikuti program haji.
- Surat keterangan izin dari Kantor Urusan Haji untuk membayar biaya perjalanan haji.
- Surat keterangan izin dari Kantor Urusan Haji untuk mengambil bagasi.
- Surat keterangan izin dari Kantor Urusan Haji untuk mengambil uang di bank.
- Surat keterangan izin dari Kantor Urusan Haji untuk mengirim uang melalui Western Union.
- Surat keterangan izin dari Kantor Urusan Haji untuk mengambil uang di bank.
- Surat keterangan izin dari Kantor Urusan Haji untuk mengirim uang melalui Western Union.
- Surat keterangan izin dari Kantor Urusan Haji untuk mengembalikan uang pelunasan haji.
- Surat keterangan izin dari Kantor Urusan Haji untuk membeli barang-barang yang dibutuhkan saat berhaji.
Kesimpulan
Pelunasan haji reguler tahun 2022 merupakan salah satu tahapan penting dalam persiapan ibadah haji. Calon jamaah haji harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh PHU, serta menyiapkan beberapa dokumen lainnya. Pelunasan haji reguler tahun 2022 dimulai pada tanggal 9 Mei 2022 hingga 20 Mei 2022.