Skip to content
Home » Cuti Ibadah Haji bagi PNS: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Cuti Ibadah Haji bagi PNS: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Mungkin banyak dari Anda yang tidak tahu tentang cuti ibadah haji bagi PNS. Nah, pada artikel kali ini kita akan membahas lebih dalam tentang hal tersebut. Jadi, bagaimana sebenarnya cuti ibadah haji bagi PNS?

Apa itu Cuti Ibadah Haji bagi PNS?

Cuti ibadah haji bagi PNS adalah masa istirahat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan ibadah haji. Hal ini disebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Cuti ibadah haji bagi PNS berbeda dengan cuti lainnya seperti cuti tahunan atau cuti sakit.

Berapa Lama Durasi Cuti Ibadah Haji bagi PNS?

Durasi cuti ibadah haji bagi PNS berdasarkan aturan adalah selama 44 hari kerja berturut-turut. Namun, meskipun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah, PNS yang ingin melakukan cuti ibadah haji harus mengajukan permohonan ke pimpinan masing-masing. Permohonan cuti ibadah haji diserahkan minimal 6 (enam) bulan sebelum tanggal keberangkatan.

Bagaimana dengan Gaji dan Tunjangan PNS saat Cuti Ibadah Haji?

Selama cuti ibadah haji, gaji dan tunjangan PNS terus dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan biaya perjalanan, akomodasi, dan keperluan lain selama dalam rangka ibadah haji ditanggung oleh PNS itu sendiri. Tentu saja, sebagai PNS, pemohon tetap harus memperhatikan dan melaksanakan tugas dan fungsinya setiap saat.

Apa yang Perlu Diperhatikan Jika Mengajukan Cuti Ibadah Haji bagi PNS?

Hal paling penting yang perlu diperhatikan adalah PNS harus mengetahui aturan dan tata cara pengajuan cuti ibadah haji. PNS harus mengajukan permohonan cuti haji lebih awal, yaitu minimal 6 (enam) bulan sebelum tanggal keberangkatan. Selain itu, PNS disarankan menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti surat pengantar dari instansi, surat keputusan tentang pemberian cuti, serta surat keterangan dari panitia penyelenggara ibadah haji.

BACA JUGA:   Daftar Nama Jamaah Haji: Panduan Mendaftar Haji untuk Warga Indonesia

Kesimpulan

Itulah tadi informasi tentang cuti ibadah haji bagi PNS. Cuti tersebut berdurasi selama 44 hari kerja berturut-turut dan gaji serta tunjangan PNS selama cuti tetap dibayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun begitu, PNS harus mengajukan permohonan cuti minimal 6 bulan sebelum keberangkatan dan menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Semoga artikel ini membantu memperjelas informasi bagi para PNS yang ingin melakukan ibadah haji.