Skip to content
Home » Daftar Haji di Bengkulu: Apakah KTP harus Bengkulu?

Daftar Haji di Bengkulu: Apakah KTP harus Bengkulu?

Daftar Haji di Bengkulu, kadang-kadang, membingungkan. Ada banyak pertanyaan yang muncul, antara lain apakah KTP harus Bengkulu, bagaimana proses pendaftarannya, besaran biaya yang harus dikeluarkan, dan lain sebagainya. Dalam artikel ini, kita akan membahas pertanyaan-pertanyaan tersebut secara detail.

Apakah KTP harus Bengkulu?

Ini adalah pertanyaan yang paling sering diajukan oleh calon jamaah haji di Bengkulu. Jawabannya adalah tidak harus. Mayoritas dari calon jamaah yang terdaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu berasal dari daerah lain. Sehingga, jamaah yang mendaftar haji di Bengkulu tidak perlu memiliki KTP Bengkulu. Calon jamaah yang ingin mendaftarkan diri harus mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan akte lahir.

Bagaimana proses pendaftarannya?

Proses pendaftaran jamaah haji di Bengkulu membutuhkan beberapa tahapan. Pertama, calon jamaah harus mendaftar di Kantor Wilayah Kemenag Bengkulu. Kemudian, calon jamaah harus mengikuti serangkaian tes kesehatan dan tes keputusan yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Jika dinyatakan lolos, calon jamaah akan memperoleh nomor porsi haji dan akan dijadwalkan keberangkatannya.

Besaran biaya yang harus dikeluarkan

Biaya perjalanan haji cukup besar, dan jumlahnya bervariasi setiap tahunnya. Biaya yang harus dikeluarkan oleh calon jamaah mencakup biaya transportasi, akomodasi, dan makanan. Selain itu, calon jamaah juga harus membayar biaya pembuatan paspor dan dokumentasi lainnya. Namun, tidak perlu khawatir, Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji menyediakan sistem pembayaran secara angsuran yang mudah diakses.

Kesimpulan

Setelah membaca artikel ini, calon jamaah haji di Bengkulu dapat lebih memahami proses pendaftaran haji di Bengkulu. Meskipun tidak harus memiliki KTP Bengkulu, calon jamaah harus siap mengeluarkan biaya yang cukup besar. Terlebih, tidak ada batasan usia dan kesehatan bagi calon jamaah yang ingin mendaftar haji. Sehingga, siapa saja dapat mendaftarkan diri dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:   Contoh Laporan Kegiatan Pelaksanaan Ibadah Haji Kantor Imigrasi