Pada tahun ini, pendaftaran haji telah dibuka dan masyarakat sudah bisa melakukan pendaftaran dengan mudah secara online. Salah satu kabupaten yang menjadi tujuan jamaah haji Indonesia adalah Kabupaten Bekasi. Kabupaten Bekasi merupakan salah satu kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Barat.
Proses pendaftaran haji di Kabupaten Bekasi sudah dimulai sejak beberapa waktu yang lalu. Tentunya, bagi calon jamaah haji yang berasal dari Kabupaten Bekasi, ini menjadi kabar yang sangat baik. Ada beberapa prosedur yang wajib dilakukan dalam pendaftaran haji, di antaranya adalah:
Persyaratan Pendaftaran Haji
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Usia minimal 18 tahun.
- Sehat secara fisik dan mental.
- Belum pernah melaksanakan ibadah haji sebelumnya.
- Tidak dalam kondisi hamil.
- Melunasi biaya pendaftaran dan biaya lainnya yang terkait.
Tahapan Pendaftaran Haji
-
Persiapan Registrasi
Pendaftaran haji harus dilakukan secara online melalui website Kementerian Agama Republik Indonesia. Calon jamaah haji harus membuat akun terlebih dahulu untuk bisa melakukan registrasi. -
Pengisian Data Pribadi dan Pembayaran
Calon jamaah haji harus mengisi data pribadi dengan lengkap dan menggunakan data yang benar. Selain itu, mereka juga harus membayar biaya yang terkait dengan pendaftaran haji. -
Verifikasi Dokumen
Setelah melakukan pembayaran, calon jamaah haji harus memverifikasi dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti paspor, bukti pembayaran, dan lain-lain. -
Pelunasan Biaya Haji
Setelah lolos verifikasi dokumen, maka calon jamaah haji harus melunasi biaya haji yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Daftar Kluster Haji 2018 untuk Kabupaten Bekasi
Tahun 2018 ini, jumlah kluster haji untuk Kabupaten Bekasi mencapai beberapa kluster, di antaranya adalah:
- Kluster 2A sebanyak 184 jamaah
- Kluster 2B sebanyak 202 jamaah
- Kluster 77 sebanyak 180 jamaah
- Kluster 82 sebanyak 185 jamaah
- Kluster 92A sebanyak 177 jamaah
- Kluster 113 sebanyak 178 jamaah
Pada kluster-kulster tersebut, calon jamaah haji akan diperkenankan melaksanakan ibadah haji di Makkah dan Madinah sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Kesimpulan
Jika Anda berasal dari Kabupaten Bekasi dan ingin melaksanakan ibadah haji, maka segera lakukan pendaftaran secara online melalui website Kementerian Agama Republik Indonesia. Perlu diingat, pastikan Anda memenuhi persyaratan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan dengan baik agar pendaftaran haji Anda bisa berhasil. Semoga artikel ini bermanfaat.