Skip to content
Home » Dam dalam Ibadah Haji Adalah

Dam dalam Ibadah Haji Adalah

Dalam ibadah Haji, Dam adalah sebuah tindakan yang diwajibkan oleh Allah kepada umat Muslim. Dam sendiri adalah sejenis ibadah pengganti atas kesalahan yang dilakukan oleh seseorang selama ibadah haji. Perlu diketahui bahwa ibadah haji adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilakukan oleh orang yang mampu fisik dan keuangan.

Apa itu Dam?

Dam adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti pengganti atau tebusan. Dalam konteks ibadah haji, Dam adalah sebuah tindakan pengganti yang dilakukan oleh seseorang atas kesalahan yang terjadi selama pelaksanaan ibadah haji. Kesalahan yang dimaksud bisa berupa pengabaian rukun-rukun atau syarat-syarat ibadah haji yang telah diwajibkan oleh Allah.

Jenis-jenis Dam dalam Ibadah Haji

Dalam ibadah haji, terdapat beberapa jenis Dam yang dapat dilakukan oleh seseorang. Beberapa jenis Dam tersebut antara lain:

Dam Al-Fidyah

Dam Al-Fidyah adalah jenis Dam yang dilakukan oleh seseorang sebagai pengganti dari kesalahan yang terjadi selama pelaksanaan ibadah haji. Dam Al-Fidyah bisa berupa membayar sejumlah uang yang kemudian uang tersebut akan dibelikan domba atau sapi sebagai hewan kurban.

Dam Al-Tamyiz

Dam Al-Tamyiz adalah jenis Dam yang dilakukan oleh seseorang sebagai pengganti karena tidak mampu menyelesaikan sejumlah tindakan ibadah haji. Tindakan ibadah haji tersebut bisa berupa tidak dapat menunaikan wajib, sunnah, ataupun yang mubah.

Dam Al-Jidal

Dam Al-Jidal adalah jenis Dam yang dilakukan oleh seseorang sebagai pengganti karena terjadi perselisihan atau pertentangan dengan orang lain selama pelaksanaan ibadah haji.

BACA JUGA:   Daftar Tunggu Haji Usia 75 Boleh Maju Duluan: Panduan Lengkap Mendapat Kesempatan untuk Menunaikan Ibadah Haji

Syarat-syarat Dam dalam Ibadah Haji

Terlepas dari jenis Dam yang akan dilakukan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan melaksanakan Dam dalam ibadah haji. Syarat-syarat tersebut antara lain:

Kepemilikan Harta yang Cukup

Seseorang yang akan melakukan Dam harus memiliki harta yang cukup untuk melaksanakan Dam tersebut. Hal ini bertujuan agar Dam yang dilakukan bisa tebusan yang sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.

Melakukannya di Tempat yang Tepat dan pada Waktu yang Benar

Melaksanakan Dam harus dilakukan pada tempat yang tepat dan waktu yang benar sesuai dengan aturan agama yang telah ditetapkan.

Melakukannya dengan Niat yang Murni

Seseorang yang akan melakukan Dam harus memiliki niat yang murni untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukannya selama ibadah haji.

Kesimpulan

Dam adalah sebuah tindakan pengganti atau tebusan atas kesalahan yang dilakukan oleh seseorang selama pelaksanaan ibadah haji. Jenis-jenis Dam yang dapat dilakukan antara lain Dam Al-Fidyah, Dam Al-Tamyiz, dan Dam Al-Jidal. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan Dam agar Dam yang dilakukan bisa menjadi tebusan yang sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukan oleh seseorang.