Skip to content
Home » Dana Talangan Haji: Bisa Ditarik Atau Tidak?

Dana Talangan Haji: Bisa Ditarik Atau Tidak?

Apakah dana talangan haji bisa diambil?

Apakah Dana Talangan Haji Bisa Diambil?

Dana talangan haji bisa diambil oleh para peserta haji yang bersangkutan. Pembatalan haji pun tidak akan membatalkan haji mereka. Hal ini disampaikan oleh Hurriyah El Islamy, anggota Dewan BPKH, pada Senin 7 Juni.

Proses Pembatalan Haji

Peserta haji yang ingin mengambil dana talangan haji harus melalui proses pembatalan haji yang sama dengan proses pembatalan haji biasa. Proses pembatalan haji ini meliputi beberapa hal, yaitu:

  • Pengajuan Pembatalan Haji. Sebelum melakukan pengambilan dana talangan haji, peserta haji wajib mengajukan surat pembatalan haji. Surat ini harus diberikan kepada pihak haji masing-masing dan harus dikirimkan langsung ke Badan Penyelenggara Haji (BPKH) agar surat pembatalan haji dapat diterima.
  • Persetujuan Pembatalan Haji. Setelah surat pembatalan haji terkirim, peserta haji harus menunggu persetujuan dari BPKH. Persetujuan ini berlaku untuk semua peserta haji yang mengirimkan surat pembatalan haji ke BPKH.
  • Pengambilan Dana Talangan Haji. Setelah persetujuan diterima, peserta haji dapat mengambil dana talangan haji yang telah disediakan oleh BPKH. Dana talangan haji ini dapat diklaim melalui bank-bank yang bekerjasama dengan BPKH.

Fasilitas Lain yang Disediakan oleh BPKH

Selain dana talangan haji, BPKH juga menyediakan beberapa fasilitas lain bagi para calon jamaah haji. Fasilitas-fasilitas ini mencakup:

  • Asuransi Haji. Peserta haji yang telah mengajukan pembatalan haji dapat memperoleh asuransi haji. Asuransi ini berlaku untuk seluruh peserta haji yang sudah mengajukan pembatalan haji. Asuransi haji ini akan menanggung biaya pengobatan, biaya penerbangan, dan biaya lainnya yang dibutuhkan peserta haji selama menjalankan rutinitas ibadah haji.
  • Pinjaman Haji. Peserta haji yang memerlukan pinjaman untuk menutup biaya haji mereka dapat mengajukan pinjaman haji. Pinjaman haji ini akan disalurkan oleh BPKH kepada bank-bank yang bekerjasama dengan BPKH. Dengan pinjaman haji ini, peserta haji dapat menutup biaya haji mereka dan juga dapat membayar pinjaman tersebut setelah kembali dari ibadah haji.
  • Bantuan Penerbangan. BPKH juga menyediakan bantuan penerbangan bagi para peserta haji yang memerlukan bantuan untuk menutup biaya penerbangan. Bantuan ini dapat diklaim di bank-bank yang bekerjasama dengan BPKH. Peserta haji yang berhak atas bantuan ini akan ditetapkan oleh BPKH.
BACA JUGA:   Haji Hendik Daftar NasDem Jember: Pilihan Berani untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Kesimpulan

Dana talangan haji bisa diambil oleh para peserta haji yang bersangkutan. Pembatalan haji pun tidak akan membatalkan haji mereka. Proses pembatalan haji ini meliputi pengajuan pembatalan haji, persetujuan pembatalan haji, dan pengambilan dana talangan haji. Selain dana talangan haji, BPKH juga menyediakan beberapa fasilitas lain bagi para calon jamaah haji, seperti asuransi haji, pinjaman haji, dan bantuan penerbangan.

Dengan demikian, para calon jamaah haji dapat memperoleh manfaat dari fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh BPKH. Oleh karena itu, para calon jamaah haji harus memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh BPKH sebelum melakukan pengambilan dana talangan haji.