Skip to content
Home » Dari Mana Angka 2.5 Kg Zakat Fitrah

Dari Mana Angka 2.5 Kg Zakat Fitrah

Dari Mana Angka 2.5 Kg Zakat Fitrah

Anda pasti pernah mendengar tentang zakat fitrah, salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan setiap umat muslim pada bulan Ramadan. Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang dikeluarkan oleh setiap muslim untuk membersihkan diri dari segala dosa dan kebahagiaan pasca puasa. Dalam pelaksanaannya, zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, yang berarti bahwa setiap muslim harus memberikan makanan kepada yang membutuhkan di sekitarnya.

Lalu, darimana angka 2.5 kg zakat fitrah berasal? Jawabannya berasal dari hadis yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri, yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW telah menetapkan zakat fitrah sebesar satu sha atau setara dengan tiga kg dari makanan pokok setiap daerah. Namun, sebagian ulama lainnya menetapkan zakat fitrah sebesar setengah sha atau setara dengan 1,5 kg.

Makanan pokok yang dimaksud adalah beras, gandum, kurma, kismis, atau sesuatu yang setara dalam jenis dan jumlah kebutuhan pokok masyarakat setempat. Saat ini, harga beras menjadi acuan untuk menetapkan nilai zakat fitrah, dengan standar yang dikeluarkan oleh MUI, yakni sebesar 1,5 liter atau setara dengan 2,5 kg beras.

Namun, tentu saja nilai zakat fitrah dapat berbeda-beda di setiap daerah, tergantung dari harga beras yang berlaku di daerah tersebut. Oleh karena itu, untuk mengetahui besarnya nilai zakat fitrah yang harus dikeluarkan, kita bisa melihat Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang dikeluarkan oleh Pemerintah setiap tahunnya.

Untuk tahun ini, HET beras yang dikeluarkan oleh Pemerintah adalah sebesar Rp 12.500 per kg. Jika kita menghitungnya, maka nilai zakat fitrah yang harus dikeluarkan pada tahun ini adalah sebesar Rp 31.250. Namun, para ulama menyarankan agar kita mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok lainnya, sehingga nilai zakat fitrah yang harus dikeluarkan tetap sebesar 2,5 kg.

BACA JUGA:   Bagaimana Cara Pelaksanaan Zakat Mal

Tidak hanya itu, sebagai muslim yang berakal, kita juga harus memperhatikan siapa yang layak menerima zakat fitrah. Orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah orang miskin dan kurang mampu di sekitar kita, seperti janda, yatim piatu, fakir miskin, dan orang miskin lainnya. Untuk itu, sebelum mengeluarkan zakat fitrah, pastikan bahwa anda telah mengetahui siapa yang berhak menerimanya.

Dengan demikian, kesimpulannya adalah zakat fitrah harus dikeluarkan setiap umat Muslim pada akhir bulan Ramadan dalam bentuk makanan pokok, dengan besaran zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras atau setara dengan HET beras yang berlaku. Selain itu, ada juga perhatian yang harus diberikan dalam memilih orang yang berhak menerima zakat fitrah. Mari kita salurkan zakat fitrah kita kepada yang membutuhkan, agar kebahagiaan pasca puasa kita menjadi lebih sempurna.