Skip to content
Home » Haji Furoda: Mendalami Makna Dan Pentingnya Bagi Umat Muslim

Haji Furoda: Mendalami Makna Dan Pentingnya Bagi Umat Muslim

Haji furoda apa artinya?

Haji Furoda: Apa Artinya?

Haji Furoda adalah sebuah istilah yang sering digunakan oleh para jemaah haji dalam menyebutkan jenis haji yang mereka rencanakan untuk melaksanakan. Kata Furoda sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti “undangan”. Kata Furoda dalam konteks haji, berarti suatu bentuk undangan yang diterima oleh seorang jemaah haji dari pemerintah Arab Saudi untuk melaksanakan haji.

Haji Furoda atau yang juga disebut haji mujamalah, adalah haji yang visa jemaahnya diperoleh dari undangan pemerintah Arab Saudi. Artinya, visa jemaah haji furoda di luar kuota visa haji yang telah dijatahkan ke Kemenag RI. Jika berdasarkan informasi resmi dari Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, sebuah organisasi yang bergerak dalam hal pelayanan haji, visa jemaah haji tahun 2019 yang disediakan oleh Kemenag RI sebanyak 217.000 jemaah.

Meskipun visa haji furoda diperoleh dari undangan pemerintah Arab Saudi, bukan berarti jemaah haji furoda tersebut tidak memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan untuk visa haji furoda pun sama dengan visa haji kuota yang disediakan oleh Kemenag RI, yaitu:

  • Surat Keterangan Sehat yang menyatakan bahwa jemaah haji tersebut sehat jasmani dan rohani.
  • Surat Keterangan Domisili yang menyatakan bahwa jemaah haji tersebut berdomisili di Indonesia.
  • Fotokopi KTP jemaah haji.
  • Fotokopi Kartu Keluarga jemaah haji.
  • Surat Perjanjian yang menyatakan bahwa jemaah haji bersedia untuk mematuhi peraturan haji yang berlaku di Arab Saudi.

Selain memenuhi persyaratan di atas, jemaah haji furoda juga harus melunasi biaya-biaya yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji tersebut. Bahkan, bagi jemaah haji yang berasal dari luar negeri, terkadang juga dituntut untuk menyertakan paspor asli dan sertifikat vaksin dalam persyaratan pendaftarannya.

BACA JUGA:   Daftar Nama Jamaah Haji Indonesia 2019

Dari segi jadwal pelaksanaan, jemaah haji furoda tidak berbeda dengan jemaah haji kuota. Jemaah haji furoda pun harus mengikuti jadwal pelaksanaan haji yang telah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa haji furoda adalah sebuah bentuk haji yang visa jemaahnya diperoleh dari undangan pemerintah Arab Saudi, di luar kuota haji yang telah ditentukan oleh Kemenag RI. Jemaah haji furoda pun harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, serta membayar biaya-biaya yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji tersebut.