Skip to content
Home » Hukum Haji Dengan Uang Hutang: Fiqih Dan Perspektif Keuangan

Hukum Haji Dengan Uang Hutang: Fiqih Dan Perspektif Keuangan

Bolehkah haji dengan uang hutang?

Bolehkah Haji Dengan Uang Hutang?

Lalu, bagaimana hukum haji bagi seseorang yang masih memiliki utang? Hal ini penting diketahui oleh umat Islam karena berhubungan dengan sah atau tidaknya ibadah haji yang dikerjakan. Menurut Yusuf Al Qaradhawi, menunaikan ibadah haji ketika masih memiliki utang maka hukum haji tersebut tidak diperbolehkan.

Hal ini berdasarkan firman Allah SWT yang menyatakan: “Dan janganlah kamu membunuh diri kamu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kamu.” (QS. An-Nisa [4]: 29).

Keluar dari utang sebelum berhaji

Menurut Yusuf Al Qaradhawi, Ibnul Qayyim ia juga menyatakan bahwa seorang perempuan atau laki-laki yang sedang memiliki utang haram, atau utang yang tidak akan dibayar, tidak boleh melakukan haji. Menurutnya, haji merupakan ibadah yang bersifat fardhu, sehingga seseorang yang memiliki utang harus keluar dari utang sebelum melakukan ibadah haji.

Orang yang memiliki utang haram juga tidak diperbolehkan berhaji menurut Imam Syafi’i. Imam Syafi’i menyatakan bahwa seseorang yang masih memiliki utang tidak boleh melakukan ibadah haji sebelum menyelesaikan utangnya tersebut.

Haji yang tidak sah

Mengacu pada hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa seseorang yang berhaji ketika masih memiliki utang, maka ibadah haji yang dilakukan tidak sah. Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang sedang memiliki utang wajib untuk menyelesaikannya terlebih dahulu sebelum melakukan ibadah haji.

Menurut hadits tersebut, orang yang berhaji dengan memiliki utang akan mengalami kesulitan karena haji yang dilakukan tidak sah. Orang yang melakukan haji tersebut akan dianggap tidak sah dan tidak akan mendapatkan pahala.

Utang yang dikecualikan

Namun, ada juga beberapa bentuk utang yang dikecualikan. Misalnya, utang yang disebabkan oleh kematian seseorang. Utang ini tidak haram karena memang terjadi secara tidak disengaja.

BACA JUGA:   Daftar Pustaka Jaal Haji 2011: A Comprehensive Guide for Pilgrims

Selain itu, utang yang dianggap wajib untuk dilunasi seperti utang zakat, utang jenazah, utang kepada orang yang membutuhkan, dan utang yang harus dibayar kepada pemerintah juga dapat dikecualikan.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa seseorang yang masih memiliki utang haram tidak diperbolehkan melakukan ibadah haji. Sebab, pada dasarnya ibadah haji adalah ibadah yang mengutamakan kebersihan dari segi materi dan jiwa. Sehingga, orang yang masih memiliki utang haram tidak diperbolehkan melakukan ibadah haji.

Oleh karena itu, sebelum melakukan ibadah haji, sebaiknya orang yang masih memiliki utang haram segera membayarnya terlebih dahulu. Dengan begitu, ibadah haji yang dilakukan akan sah dan mendapatkan pahala yang besar dari Allah SWT.