Skip to content
Home » Hukum Kepemilikan Uang Pinjaman Bank Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji

Hukum Kepemilikan Uang Pinjaman Bank Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji

Apa hukum naik haji dengan uang pinjaman bank?

Apa Hukum Naik Haji dengan Uang Pinjaman Bank?

Haji adalah salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap orang yang mampu dan berkemampuan untuk melakukannya. Namun, dalam beberapa kasus, banyak orang yang tidak dapat memenuhi biaya yang dibutuhkan untuk melakukan ibadah haji. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah boleh melakukan haji dengan uang pinjaman bank atau tidak.

Menurutnya, ketentuan hukumnya yaitu pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah) dengan syarat yaitu bukan utang ribawi dan orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

Syarat-Syarat Utang Haji

Meskipun hukum berutang untuk melakukan ibadah haji adalah boleh, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini adalah sebagai berikut:

1. Utang Tersebut Bukan Utang Ribawi

Utang untuk haji harus berasal dari bank konvensional, seperti bank syariah maupun bank konvensional. Utang ribawi adalah jenis utang yang dilarang oleh agama, seperti utang yang berbunga atau yang tidak membayar pokok utang. Oleh karena itu, utang untuk melakukan ibadah haji harus dipastikan bukan utang ribawi.

2. Memiliki Kemampuan Untuk Melunasi Utang

Orang yang berutang untuk melakukan ibadah haji harus mempunyai kemampuan untuk melunasi utang. Hal ini dibuktikan dengan adanya aset yang cukup. Aset ini bisa berupa tanah, bangunan, ataupun kendaraan. Kepemilikan aset ini harus dipastikan agar orang yang berutang untuk melakukan ibadah haji memiliki dana untuk melunasi utang.

BACA JUGA:   Tuntunan Ibadah Haji: Panduan Lengkap untuk Menunaikan Ibadah Haji di Tanah Suci

Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum berutang untuk melakukan ibadah haji adalah boleh dengan syarat utang tersebut bukan ribawi dan orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin melakukan ibadah haji dengan uang pinjaman bank, pastikan bahwa utang yang Anda ambil tidak berasal dari utang ribawi dan Anda memiliki kemampuan untuk melunasi utang. Dengan begitu, Anda dapat dengan aman melakukan ibadah haji dengan uang pinjaman bank.