Skip to content
Home » Hukum Melaksanakan Haji Dan Umroh Dengan Uang Pinjaman: Apa Yang Harus Diperhatikan?

Hukum Melaksanakan Haji Dan Umroh Dengan Uang Pinjaman: Apa Yang Harus Diperhatikan?

Apa hukumnya jika melaksanakan haji umroh dengan menggunakan uang hasil pinjaman hutang?

Apakah Hukumnya Melakukan Haji Umroh dengan Uang yang Dihutangkan?

Umrah adalah salah satu ibadah yang dianjurkan oleh agama Islam. Keutamaan yang diberikan oleh Allah SWT kepada orang-orang yang berumrah adalah melebihi segala keutamaan yang lain. Karena itu, banyak orang yang ingin melaksanakan ibadah tersebut. Akan tetapi, adakalanya terjadi kendala finansial bagi masyarakat yang ingin melaksanakan haji umroh.

Karena itu, beberapa orang mungkin berpikir untuk melakukan haji umroh dengan menggunakan uang yang dihutangkan. Namun, apakah hukumnya melakukan haji umroh dengan uang yang dihutangkan?

Hukum Umrah dengan Uang Hutang

Menurut Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) KH Mahbub Maafi dalam bukunya yang berjudul Tanya Jawab Fiqih Sehari-hari, menyatakan bahwa melakukan haji umroh dengan uang yang dihutangkan adalah diperbolehkan, meski dengan syarat mampu membayarnya.

Namun, ia juga berpesan bahwa lebih baik kita menabung dulu untuk biaya haji umroh sebelum melakukan pinjaman, karena berisiko berutang ini sangat besar. Hal ini terutama berlaku bagi mereka yang ada di keluarga yang bekerja, yaitu mereka yang sudah memiliki penghasilan tetap.

Ahli Fiqih Tentang Umrah dengan Uang Hutang

Ahli fiqih juga berbeda pendapat tentang hukum umrah dengan uang hutang. Sebagian mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan, sebagian lainnya mengatakan bahwa hal ini tidak diperbolehkan.

Mereka yang berpandangan bahwa umrah dengan uang hutang diperbolehkan, menyatakan bahwa hal ini dibolehkan jika orang yang melakukan ibadah tersebut menyadari risiko berutang dan juga mampu membayar hutangnya kembali.

Sebaliknya, mereka yang berpandangan bahwa umrah dengan uang hutang tidak diperbolehkan, menyatakan bahwa hal ini tidak boleh dilakukan karena dapat membuat orang-orang tersebut menjadi berhutang yang berlebihan. Mereka juga menyatakan bahwa hal ini dapat memicu masalah yang lebih besar dalam kehidupan seseorang.

BACA JUGA:   Ibadah Haji Animasi: Simulasi yang Berguna untuk Calon Jamaah Haji

Kesimpulan

Meskipun pada dasarnya hukum umrah dengan uang hutang diperbolehkan oleh ahli fiqih, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) KH Mahbub Maafi menyarankan agar orang-orang yang ingin melakukan haji umroh untuk menabung dulu sebelum melakukan pinjaman. Hal ini dilakukan karena berisiko berutang ini sangat besar.

Selain itu, ada juga beberapa ahli fiqih yang menyatakan bahwa umrah dengan uang hutang tidak diperbolehkan, karena dapat membuat orang-orang tersebut menjadi berhutang yang berlebihan. Dengan demikian, orang-orang yang ingin melakukan haji umroh harus mempertimbangkan baik-baik apakah mereka akan menabung atau menggunakan uang hutang untuk biaya ibadah tersebut.