Skip to content
Home » Hukum Membadalkan Haji Di Majelis Tarjih Muhammadiyah: Apakah Sah Untuk Orang Yang Sudah Meninggal?

Hukum Membadalkan Haji Di Majelis Tarjih Muhammadiyah: Apakah Sah Untuk Orang Yang Sudah Meninggal?

Apa hukum membadalkan haji orang yang sudah meninggal Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah?

Mengenal Badal Haji Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah

Badal Haji adalah sebuah tindakan yang diperbolehkan dalam agama Islam untuk menggantikan haji seseorang yang sudah meninggal. Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam putusannya membolehkan Badal Haji, karena berpegang pada hadis suku khas’am yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra yang menyatakan dengan mendelegasikan hajinya kepada anak atau saudaranya harus sudah memenuhi syarat wajib haji.

Syarat-Syarat Badal Haji Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan Badal Haji menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah:

1. Membayar Biaya Haji

Orang yang akan melakukan badal haji harus membayar biaya haji atau fidyah, yaitu sejumlah uang yang harus diberikan kepada fakir miskin. Selain itu, orang yang akan melakukan badal haji juga harus membayar biaya untuk transportasi dan akomodasi di Saudi Arabia.

2. Bersedia Melaksanakan Semua Ritus Haji

Selanjutnya, orang yang akan melakukan badal haji harus bersedia melaksanakan semua ritus haji, seperti tawaf, sa’i, dan thawaf wada’. Hal ini juga berlaku bagi orang yang melakukan badal haji untuk orang yang sudah meninggal.

3. Memenuhi Syarat Wajib Haji

Selain membayar biaya haji dan bersedia melaksanakan semua ritus haji, orang yang akan melakukan badal haji juga harus memenuhi syarat wajib haji. Syarat wajib haji terdiri dari:

  • Islam – Orang yang akan melakukan badal haji harus beragama Islam.
  • Baligh – Orang yang akan melakukan badal haji harus sudah memasuki usia baligh (dewasa).
  • Berakal – Orang yang akan melakukan badal haji harus memiliki akal yang sehat.
  • Mampu – Orang yang akan melakukan badal haji harus mampu secara finansial dan fisik untuk melakukan perjalanan haji.
  • Laki-laki – Orang yang akan melakukan badal haji harus laki-laki.
BACA JUGA:   Materi Manasik Haji Tentang Perjalanan Ibadah Haji

Hukum Badal Haji Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, Majelis Tarjih Muhammadiyah menyatakan bahwa Badal Haji adalah hal yang diperbolehkan. Hal ini dibuktikan dengan adanya hadis suku khas’am yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra yang menyatakan bahwa seseorang dapat mendelegasikan hajinya kepada anak atau saudaranya yang sudah memenuhi syarat wajib haji.

Namun, Majelis Tarjih Muhammadiyah juga menyatakan bahwa orang yang melakukan Badal Haji tidak memiliki hak untuk mengambil manfaat atau keuntungan dari haji yang telah dilakukan.

Selain itu, Majelis Tarjih Muhammadiyah juga menyatakan bahwa seorang yang melakukan Badal Haji harus menyediakan uang tunai yang cukup untuk membayar biaya-biaya haji dan akomodasi di Saudi Arabia.

Dalam kondisi tertentu, Majelis Tarjih Muhammadiyah juga menyatakan bahwa seorang yang melakukan Badal Haji harus bersedia melakukan perjalanan haji dengan kapal laut atau pesawat terbang.

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa membadalkan haji orang yang sudah meninggal adalah hal yang diperbolehkan menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah. Namun, orang yang melakukan Badal Haji harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah. Selain itu, orang yang melakukan Badal Haji juga harus membayar biaya haji dan akomodasi di Saudi Arabia serta bersedia melakukan perjalanan haji dengan kapal laut atau pesawat terbang.