Skip to content
Home » Hukum Penggunaan DANA Utang Atau Talangan Untuk Mendaftar Haji: Apa Yang Perlu Diketahui?

Hukum Penggunaan DANA Utang Atau Talangan Untuk Mendaftar Haji: Apa Yang Perlu Diketahui?

Bagaimana hukum menggunakan DANA utang atau talangan untuk mendaftar haji?

Bagaimana Hukum Menggunakan DANA Utang atau Talangan untuk Mendaftar Haji?

Menyebut Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Oleh karena itu, setiap tahun ribuan muslim berangkat untuk melaksanakan ibadah haji. Namun banyak diantaranya yang mengalami kesulitan saat melakukan pendaftaran. Terutama dalam hal finansial, banyak orang yang tidak mampu membayar setoran awal untuk mendaftar haji. Oleh karena itu, banyak orang yang berpikir untuk menggunakan dana utang atau talangan untuk mendaftar haji.

Apa Pendapat Ulama Terkait Penggunaan Utang atau Talangan untuk Mendaftar Haji?

Mengacu pada pendapat ulama, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar boleh menggunakan dana utang atau talangan untuk mendaftar haji. Menurut Syaikh Ibnu Baz, ketentuan hukumnya yaitu pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah) dengan syarat yaitu bukan utang ribawi dan orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

Bagaimana Cara Menggunakan Utang atau Talangan untuk Mendaftar Haji?

Tidak semua orang dapat menggunakan utang atau talangan untuk mendaftar haji. Utang atau talangan hanya dapat digunakan oleh orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang akan menggunakan utang atau talangan untuk mendaftar haji:

  • Memiliki Kekayaan yang Cukup
    Orang yang akan menggunakan utang atau talangan untuk mendaftar haji harus memiliki cukup kekayaan untuk melunasi utang. Hal ini untuk menghindari orang yang hanya akan menggunakan utang atau talangan tetapi tidak memiliki aset yang cukup untuk melunasi utangnya.
  • Memiliki Utang yang Tidak Ribawi
    Orang yang akan menggunakan utang atau talangan untuk mendaftar haji harus memiliki utang yang tidak ribawi. Utang ribawi adalah utang yang diperjualbelikan dengan tingkat bunga atau mark up tertentu. Utang yang diperjualbelikan dengan tingkat bunga atau mark up tertentu merupakan utang yang haram dan tidak boleh digunakan untuk mendaftar haji.
  • Memiliki Akad yang Sah
    Orang yang akan menggunakan utang atau talangan untuk mendaftar haji harus memiliki akad yang sah. Akad yang sah adalah akad yang dibuat sesuai dengan syarat-syarat hukum yang berlaku. Akad yang tidak sah dapat menyebabkan orang yang menggunakan utang atau talangan untuk mendaftar haji tidak diakui sebagai haji yang sah.
BACA JUGA:   Dalil Naqli Ibadah Haji

Kesimpulan

Ketika memutuskan untuk menggunakan utang atau talangan untuk mendaftar haji, penting bagi orang yang berutang untuk memenuhi syarat-syarat hukum yang berlaku. Syarat-syarat tersebut adalah memiliki kekayaan yang cukup, utang yang tidak ribawi, dan akad yang sah. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, orang yang berutang akan diakui sebagai haji yang sah.