Skip to content
Home » Hukum Pergi Haji Atau Umrah Dengan Menggunakan Uang Pinjaman: Perspektif Para Ulama

Hukum Pergi Haji Atau Umrah Dengan Menggunakan Uang Pinjaman: Perspektif Para Ulama

Bagaimanakah hukum pergi haji atau umrah dengan menggunakan uang hasil pinjaman berikan alasan berdasarkan pendapat para ulama?

Bagaimanakah Hukum Pergi Haji atau Umrah dengan Menggunakan Uang Hasil Pinjaman?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa membayar setoran awal untuk pergi haji atau umrah dengan menggunakan uang hasil utang boleh dilakukan. Fatwa ini menyatakan bahwa hal ini diperbolehkan dengan syarat bahwa utang yang diambil bukanlah utang ribawi. Selain itu, orang yang berutang juga harus memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya. Kepemilikan aset yang cukup adalah salah satu cara untuk membuktikan bahwa orang tersebut memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya.

Pendapat Para Ulama

Berdasarkan pendapat para ulama, membayar haji atau umrah dengan menggunakan uang hasil pinjaman adalah hal yang dibolehkan. Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa membayar haji atau umrah dengan menggunakan uang hasil pinjaman adalah hal yang diperbolehkan, asalkan pinjaman tersebut bukanlah pinjaman ribawi. Ulama Hanafiyah juga menyatakan bahwa membayar haji atau umrah dengan menggunakan uang hasil pinjaman adalah hal yang dibolehkan, asalkan pinjaman tersebut bukanlah ribawi.

Selain itu, para ulama juga menyatakan bahwa orang yang berutang harus memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya. Hal ini penting agar orang yang berutang tidak meninggalkan utangnya tanpa melunasinya. Oleh karena itu, para ulama menyarankan agar orang yang berutang memiliki aset yang cukup untuk membuktikan bahwa dia memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya.

Hukum Pergi Haji atau Umrah dengan Uang Hasil Pinjaman

Secara umum, hukum pergi haji atau umrah dengan menggunakan uang hasil pinjaman adalah hal yang diperbolehkan. Namun, perlu diingat bahwa pinjaman tersebut harus bukanlah ribawi dan orang yang berutang harus memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya. Selain itu, para ulama juga menyarankan agar orang yang berutang memiliki aset yang cukup untuk membuktikan kemampuannya dalam melunasi utangnya.

BACA JUGA:   Ibadah Qurban Dilakukan Sehari Setelah Ritual Haji Yaitu

Dengan mengikuti fatwa MUI tersebut dan dengan memperhatikan pendapat para ulama, maka hukum pergi haji atau umrah dengan menggunakan uang hasil pinjaman adalah hal yang diperbolehkan. Namun, perlu diingat bahwa pinjaman tersebut harus bukanlah ribawi dan orang yang berutang harus memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya. Selain itu, para ulama juga menyarankan agar orang yang berutang memiliki aset yang cukup untuk membuktikan kemampuannya dalam melunasi utangnya.

Kesimpulan

Dapat disimpulkan dari pendapat para ulama dan fatwa MUI bahwa hukum pergi haji atau umrah dengan menggunakan uang hasil pinjaman adalah hal yang diperbolehkan. Namun, perlu diingat bahwa pinjaman tersebut harus bukanlah ribawi dan orang yang berutang harus memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya. Selain itu, para ulama juga menyarankan agar orang yang berutang memiliki aset yang cukup untuk membuktikan kemampuannya dalam melunasi utangnya. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka pergi haji atau umrah dengan menggunakan uang hasil pinjaman dapat dilakukan secara hukum.