Skip to content
Home » Ibadah Haji yang Tidak Wajib Membayar Dam Adalah

Ibadah Haji yang Tidak Wajib Membayar Dam Adalah

Saat bertolak ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji, terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi oleh jamaah haji. Salah satu di antaranya adalah membayar dam jika melakukan pelanggaran dalam melakukan rukun dan / atau syarat ibadah haji. Namun, ada juga ibadah haji yang tidak wajib membayar dam.

Apa itu Dam dan Ibadah Haji yang Wajib Membayar Dam?

Dam adalah sanksi berupa jual-beli hewan kurban yang diberikan sebagai ganti pelanggaran dalam pelaksanaan ibadah haji. Pada dasarnya, hewan kurban tersebut harus disembelih dan diberikan kepada masyarakat miskin atau bisa juga dimakan sendiri.

Beberapa contoh pelanggaran rukun dan syarat haji yang wajib membayar dam antara lain adalah:

  • Memotong rambut kepala atau kuku sebelum melempar jumrah pada hari Tasyrik
  • Tidak wukuf di Arafah pada hari kesembilan bulan Dzulhijjah (untuk haji tamattu’)
  • Tidak melontar jumrah pada hari yang ditentukan
  • Berdiam diri di Mina pada malam hari Tasyrik

Namun, ada juga ibadah haji yang tidak wajib membayar dam.

Ibadah Haji yang Tidak Wajib Membayar Dam

Beberapa ibadah haji yang tidak wajib membayar dam antara lain adalah:

1. Menunda Rami di Hari Tertentu

Dalam rukun haji, terdapat ibadah melontar jumrah di tiga tempat, yaitu Jamratul Ula, Jamratul Wusta, dan Jamratul Aqabah. Sementara itu, pada hari ke-1 Tasyrik, pelontaran dilakukan di Jamratul Aqabah, pada hari ke-2 dan ke-3 dilakukan di Jamratul Ula, Jamratul Wusta, dan Jamratul Aqabah.

BACA JUGA:   Apakah Puasa Arafah Harus Berdasarkan Wukuf di Arafah?

Namun, jika jamaah haji harus menunda pelontaran beberapa hari hingga melebihi waktu tersebut, maka pelanggarannya hanya berupa kewajiban meminta maaf dan bertobat. Tidak ada sanksi dam yang harus dibayar.

2. Tercampur Antara Tawaf Qudum atau Ifadhah dengan Tawaf Wada’

Setelah menunaikan rukun-rukun haji, jamaah haji harus melaksanakan tawaf pada Ka’bah.

Jika jamaah haji tercampur antara tawaf qudum (tawaf selamat datang) atau ifadhah (tawaf setelah wukuf di Arafah) dan tawaf wada’ (tawaf perpisahan), maka pelanggarannya hanya berupa kewajiban meminta maaf dan bertobat. Tidak ada sanksi dam yang harus dibayar.

3. Menjatuhkan Rambut Kepala atau Kuku Tanpa Niat

Jika jamaah haji menjatuhkan rambut atau kuku tanpa niat, misalnya karena terkena gesekan dengan benda lain, maka tidak dianggap sebagai pelanggaran. Oleh karena itu, tidak ada sanksi dam yang harus dibayar.

Kesimpulan

Sejumlah pelanggaran rukun dan syarat haji wajib membayar dam sebagai sanksinya. Meskipun begitu, ada beberapa ibadah haji yang tidak wajib membayar dam. Jamaah haji yang terlibat dalam pelanggaran-pelanggaran tersebut hanya perlu meminta maaf dan bertobat. Oleh karena itu, penting bagi para jamaah haji untuk mempelajari rukun dan syarat haji dengan baik. Dengan begitu, mereka dapat menunaikan ibadah haji dengan sempurna dan meraih pahala yang maksimal.

Referensi: panduanhaji.id