Skip to content
Home » Jadwal Pemberangkatan Haji Tahun 2022: Daftar Perkiraan Waktu Keberangkatan

Jadwal Pemberangkatan Haji Tahun 2022: Daftar Perkiraan Waktu Keberangkatan

Daftar haji tahun 2022 berangkat kapan?

Daftar Haji Tahun 1443 H/2022 M Berangkat Kapan?

TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M, yang akan berangkat pada Ahad, 8 Mei 2022. Daftar tersebut bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id.

Memahami pentingnya kegiatan ibadah haji, PHU Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M. Pemanggilan jemaah haji reguler tahun 1443 H/2022 M ini dilakukan berdasarkan hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada tahun 2021.

Menurut Kepala PHU Kementerian Agama, H.M. Fachrul Razi, pemanggilan jemaah haji reguler tahun 1443 H/2022 M adalah pemanggilan ke-4 yang dilakukan oleh PHU Kementerian Agama setelah pemanggilan sebelumnya yaitu pada tahun 1441 H/2020 M, 1442 H/2021 M, dan 1443 H/2022 M.

Dalam pemanggilan jemaah haji reguler tahun 1443 H/2022 M ini, Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah memanggil sebanyak 107.000 jemaah haji. Sebanyak 66.000 jemaah haji berasal dari pendaftar haji yang masuk melalui UPT Haji, dan sebanyak 41.000 jemaah haji berasal dari kuota haji TKH (Terlaksana Kembali Haji).

Berikut adalah daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M:

Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Tahun 1443 H/2022 M

  • Jemaah Haji Reguler dari UPT Haji
  • Jemaah Haji Reguler dari Kuota TKH
BACA JUGA:   Syarat dan Prosedur Daftar Haji

Cara Mengetahui Nama Jemaah Haji Reguler yang Berhak Berangkat Tahun 1443 H/2022 M

Untuk mengetahui nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M, para pengguna dapat mengakses laman www.haji.kemenag.go.id. Pada laman tersebut, para pengguna dapat mencari nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M melalui nomor pendaftaran haji atau nomor kartu haji dan nama jemaah haji tersebut.

Selain itu, pada laman tersebut juga terdapat informasi mengenai tempat dan waktu pemberangkatan, serta informasi lainnya yang berkaitan dengan ibadah haji.

Tata Cara Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 1443 H/2022 M

Setelah diketahui nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M, maka para jemaah haji tersebut harus segera melakukan persiapan-persiapan sebelum berangkat. Beberapa persiapan yang harus dilakukan sebelum berangkat, antara lain:

  • Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk berangkat, seperti paspor, visa, dan lainnya.
  • Mempersiapkan uang untuk biaya pembuatan paspor, visa, dan lainnya.
  • Mempersiapkan uang untuk biaya perjalanan, akomodasi, dan biaya lainnya yang diperlukan selama berada di Tanah Suci.
  • Mempersiapkan perlengkapan pribadi.

Selain persiapan-persiapan tersebut, para jemaah haji juga harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh PHU Kementerian Agama. Ketentuan-ketentuan tersebut meliputi:

  • Para jemaah haji wajib mengikuti program haji yang telah ditentukan oleh PHU Kementerian Agama.
  • Haji yang telah dipanggil tidak dapat diganti dengan jemaah haji lain.
  • Para jemaah haji wajib mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di Tanah Suci.
  • Para jemaah haji wajib mengikuti program pemberangkatan haji secara tertib dan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Dengan mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh PHU Kementerian Agama, para jemaah haji dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar dan tanpa adanya hambatan.

BACA JUGA:   3 Jenis Haji: Pengetahuan dasar tentang Macam-macam Haji

Kesimpulan

Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M telah dikeluarkan oleh PHU Kementerian Agama. Daftar tersebut dapat diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id. Para jemaah haji yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M harus melakukan persiapan-persiapan sebelum berangkat dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh PHU Kementerian Agama. Dengan mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut, para jemaah haji dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar dan tanpa adanya hambatan.