Skip to content
Home » Jangan Tunda-tunda, Ketahui Waktu Dan Cara Bayar Dam Haji Yang Tepat!

Jangan Tunda-tunda, Ketahui Waktu Dan Cara Bayar Dam Haji Yang Tepat!

Kapan bayar dam haji?

Kapan Jemaah Haji Harus Membayar Dam?

Pelaksanaan Dam Haji

Dam Haji merupakan salah satu persyaratan yang diwajibkan bagi jemaah haji. Dam Haji adalah membayar sebidang kambing atau seekor unta yang dilaksanakan pada hari nahar, 10 Dzulhijjah dan sebelum tahallul.

Ketentuan hukum mengenai Dam Haji ini menurut pandangan mayoritas ulama adalah wajib bagi jemaah haji. Sehingga, jemaah haji diharuskan untuk memenuhi persyaratan ini sebelum melaksanakan ibadah haji.

Kapan Bayar Dam Haji?

Dam Haji harus dibayarkan sebelum tahallul, yaitu 3 hari setelah tanggal 10 Dzulhijjah. Untuk dapat mengetahui kapan waktu yang tepat untuk membayar Dam Haji, jemaah haji dapat melihat Kalender Haji. Kalender Haji berisi informasi tentang hari nahar, tanggal 10 Dzulhijjah, dan tahallul.

Dam Haji harus dibayarkan sebelum tahallul, yaitu 3 hari setelah tanggal 10 Dzulhijjah. Jika jemaah haji tidak dapat melaksanakan Dam Haji sebelum tahallul, maka jemaah haji diharuskan untuk mengulangi ibadah haji.

Pengganti Dam Haji

Jika jemaah haji tidak dapat menyediakan kambing atau unta sebagai Dam Haji, maka jemaah haji dapat membayar pengganti Dam Haji. Pengganti Dam Haji adalah berupa uang sebesar nilai kambing atau nilai unta. Nilai kambing atau unta tersebut ditentukan oleh pemerintah setempat.

Pelaksanaan Dam Haji

Ketika jemaah haji telah membayar Dam Haji, maka jemaah haji wajib untuk menyembelih hewan tersebut. Sembelihan hewan tersebut dilakukan pada hari nahar, 10 Dzulhijjah, dan sebelum tahallul.

Jika jemaah haji telah menyembelih hewan tersebut, maka jemaah haji wajib untuk membagikan daging hewan tersebut kepada fakir miskin. Sebagian daging hewan juga boleh dimakan oleh jemaah haji.

Kesimpulan

Kesimpulan dari pembahasan di atas adalah bahwa Dam Haji adalah kewajiban bagi jemaah haji. Jemaah haji harus membayar Dam Haji sebelum tahallul, yaitu 3 hari setelah tanggal 10 Dzulhijjah. Jika jemaah haji tidak dapat menyediakan kambing atau unta sebagai Dam Haji, maka jemaah haji dapat membayar pengganti Dam Haji berupa uang. Sembelihan hewan tersebut dilakukan pada hari nahar, 10 Dzulhijjah, dan sebelum tahallul. Sebagian daging hewan yang disembelih juga boleh dimakan oleh jemaah haji serta harus membagikan sebagian daging hewan tersebut kepada fakir miskin.

BACA JUGA:   Panduan Ibadah Haji: Menjadi Tamu Allah dengan Layak

Dari uraian di atas, diharapkan jemaah haji dapat memenuhi kewajiban membayar Dam Haji sebelum tahallul, menyembelih hewan tersebut dan membagikan sebagian daging hewan tersebut kepada fakir miskin.