Skip to content
Home » Kapan Kita diwajibkan Melaksanakan Zakat Mal?

Kapan Kita diwajibkan Melaksanakan Zakat Mal?

Apabila Anda beragama Islam, tentunya sudah tak asing lagi dengan istilah zakat. Zakat merupakan salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satu jenis zakat adalah zakat mal, yaitu zakat yang dikenakan pada harta kekayaan.

Namun, kapan sebenarnya kita diwajibkan untuk melaksanakan zakat mal? Pertanyaan ini kerap kali muncul di antara para muslim yang ingin menunaikan kewajibannya menjalankan ibadah zakat.

Batas Waktu Pelaksanaan Zakat Mal

Secara umum, batas waktu pelaksanaan zakat mal adalah setahun sekali di bulan Ramadan. Namun, Anda tidak diharuskan untuk menunaikan zakat mal di bulan Ramadan secara khusus. Anda bisa menunaikan zakat mal kapan saja selama tahun tersebut.

Meski begitu, bagi Anda yang ingin menunaikan zakat mal di bulan Ramadan, terdapat keutamaan atau keistimewaan tersendiri. Pelaksanaan zakat mal di bulan Ramadan dianjurkan karena pada bulan tersebut pahala diberikan oleh Allah SWT secara berlipat-lipat.

Persyaratan untuk Menunaikan Zakat Mal

Sebelum menunaikan zakat mal, terdapat beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi, yaitu:

  1. Kepemilikan harta yang mencapai nisab, yaitu batasan jumlah harta tertentu yang menjadi syarat wajibnya zakat mal. Nisab zakat mal saat ini adalah sebesar 85 gram emas atau setara dengan uang tunai.

  2. Harta yang dimiliki telah mencapai haul, yaitu batas waktu satu tahun dalam perhitungan kalender hijriyah setelah terpenuhinya nisab.

Dalam hal ini, haul atau batas waktu tersebut dihitung sejak Anda memperoleh harta yang nilai nya mencapai nisab. Jika Anda memiliki harta senilai 85 gram emas pada bulan Syawal tahun 1442 H, maka haul untuk harta tersebut dimulai dari bulan Syawal pada tahun tersebut. Artinya, bulan Syawal tahun 1443 H merupakan bulan yang ke-12 dalam perhitungan haul harta Anda.

BACA JUGA:   Apa Bedanya Zakat, Infaq, dan Shodaqoh?

Cara Menghitung Zakat Mal

Bagi Anda yang sudah memenuhi syarat dan ingin menunaikan zakat mal, pastikan Anda melakukan penghitungan zakat yang tepat. Berikut cara menghitung zakat mal:

  1. Tentukan jumlah seluruh harta yang Anda miliki. Hal ini mencakup harta bergerak (uang, emas, perhiasan, surat berharga, dan sebagainya) serta harta tidak bergerak (rumah, kendaraan, dan tanah).

  2. Setelah jumlah total harta Anda diketahui, hitunglah nilai zakat yang ditentukan, yakni 2,5% dari nilai total harta.

Jangan lupa, perhitungan zakat mal Anda harus dilakukan secara rutin setiap tahunnya. Selain itu, jangan terlalu lama menunda-nunda pelaksanaan zakat mal karena kewajiban ini merupakan bentuk pengakuan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta sebagai wujud kepedulian sosial kepada sesama.

Oleh karena itu, segeralah menunaikan zakat mal sesuai dengan nisab dan haul yang telah ditentukan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan dan keberkahan bagi kita dalam melaksanakan ibadah zakat. Aamiin.