Skip to content
Home » Kapan Pensyariatan Zakat?

Kapan Pensyariatan Zakat?

Sebagai umat muslim, zakat adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahunnya. Zakat merupakan sumbangan harta yang diberikan kepada yang membutuhkan. Namun, banyak di antara kita yang tidak mengetahui kapan tepatnya pensyariatan zakat harus dilakukan.

Apa itu Pensyariatan Zakat?

Pensyariatan zakat merujuk pada waktu yang tepat untuk membayar zakat. Dalam Islam, zakat harus dikeluarkan setiap tahun, namun ada waktu-waktu yang ditentukan di dalam kalender hijriyah yang dijadikan acuan. Waktu untuk pensyariatan zakat adalah saat harta sudah mencapai nisab dan telah mencapai satu tahun hijriyah.

Kapan Waktu Pensyariatan Zakat?

Menurut pendapat mayoritas ulama, waktu pensyariatan zakat adalah bulan Ramadan. Hal ini disebabkan karena di bulan Ramadan, pahala atas kebaikan dilipatgandakan. Selain itu, bulan Ramadan juga merupakan bulan yang penuh berkah dan ampunan.

Namun, perlu diingat bahwa zakat harus dikeluarkan setiap tahun, dan bukan hanya di bulan Ramadan saja. Sehingga, jika harta telah mencapai nisab dan telah mencapai satu tahun hijriyah di luar bulan Ramadan, maka zakat harus segera dikeluarkan.

Bagaimana Cara Menghitung Nisab Zakat?

Nisab zakat adalah jumlah minimal kekayaan yang harus dimiliki oleh seseorang untuk wajib membayar zakat. Besarnya nisab zakat berbeda-beda tergantung pada jenis harta yang dimiliki.

Untuk emas, nisabnya adalah 85 gram. Sedangkan untuk perak, nisabnya adalah 595 gram. Jika seseorang memiliki harta yang mencapai nisab, maka ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari total kekayaannya.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat?

Zakat merupakan amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir bahkan setelah pelakunya meninggal dunia. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memastikan bahwa zakat yang kita bayarkan akan sampai pada pihak yang berhak.

BACA JUGA:   Siapa Pendiri Rumah Zakat: Kisah Inspiratif dan Peranannya dalam Masyarakat

Berikut adalah beberapa pihak yang berhak menerima zakat:

  • Fakir miskin dan orang yang membutuhkan
  • Pengembara yang sedang dalam perjalanan jauh
  • Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan
  • Hamba sahaya yang membutuhkan untuk memerdekakan dirinya
  • Orang yang terbelit hutang
  • Merekayang bekerja di dalam perjuangan dakwah

Kesimpulan

Zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab. Pensyariatan zakat harus dilakukan setiap tahun, dan waktu yang tepat adalah saat harta sudah mencapai nisab dan telah mencapai satu tahun hijriyah. Walaupun mayoritas ulama menyarankan untuk membayar zakat di bulan Ramadan, namun zakat harus tetap dibayarkan setiap tahunnya. Mari kita saling mengingatkan untuk selalu membayar zakat agar kekayaan kita menjadi berkah dan kita mendapat pahala atas amal baik yang kita lakukan.