Skip to content
Home » Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020

Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020

Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan bagi setiap muslim yang mampu secara fisik dan materi. Ibadah haji di laksanakan pada bulan Dzulhijjah dan diakhiri dengan hari raya idul adha. Bulan ini selalu dinanti-nantikan oleh umat islam di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Mereka yang telah memiliki kemampuan finansial untuk melaksanakan ibadah haji pasti sangat antusias menunggu waktu keberangkatannya.

Namun, di tengah-tengah pandemi COVID-19 yang sedang melanda, kebijakan penyelenggaraan ibadah haji 2020 mengalami perubahan yang signifikan. Pemerintah Arab Saudi dalam hal ini Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi merilis peraturan yang membatasi kuota jemaah haji menjadi 1.000 jemaah dari luar negeri saja. Kebijakan ini dibuat sebagai upaya menanggulangi penyebaran pandemi COVID-19 yang belum berakhir.

Meskipun demikian, di dalam negeri sendiri, Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan kuota Jemaah Haji Indonesia sebanyak 231.000 orang. Hal ini mencakup 90 persen dari jemaah yang telah membatalkan keberangkatannya pada tahun 2020. Sementara itu, 10 persen lainnya akan diberikan kuota khusus kepada jemaah yang menjadi prioritas seperti dokter, perawat, atau pejabat yang terlibat langsung dalam penanganan COVID-19.

Untuk menjaga kelancaran dan keselamatan jemaah haji Indonesia, Kemenag RI mengeluarkan beberapa kebijakan. Salah satu kebijakan yang diberlakukan adalah mengharuskan pemberangkatan jemaah melalui dua embarkasi yaitu Jakarta dan Surabaya dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Semua jemaah harus menjalani tes PCR minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan menunjukkan hasil negatif.

Selain itu, setiap jemaah harus mengisi formulir Kesehatan Haji Indonesia Online (KHI Online) dan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19. Di dalam pesawat, jemaah harus tetap menjaga jarak sosial dengan jemaah lainnya serta tetap memakai masker dan face shield. Begitu sampai di Arab Saudi, jemaah harus menjalani karantina selama 14 hari dan tes PCR.

BACA JUGA:   Syarat Daftar Haji Kabupaten Indramayu

Kebijakan ini tentunya memberikan dampak dan perubahan cukup signifikan terhadap pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah dari Indonesia. Meskipun begitu, hal ini harus dijadikan kesempatan bagi pemerintah dan seluruh jemaah untuk lebih meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah haji yang lebih baik dan aman. Kita harus lebih bersyukur karena masih diberikan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji di tengah pandemi COVID-19 ini.

Jangan lupa, sebagai muslim yang berakhlak mulia, kita juga wajib menjaga protokol kesehatan agar pandemi segera berakhir. Perilaku yang baik dan patuh terhadap protokol kesehatan dapat menyelamatkan sesama, dan memudahkan kita dalam menunaikan ibadah haji.

Kesimpulan

Kebijakan penyelenggaraan ibadah haji 2020 terjadi perubahan yang signifikan sebagai dampak dari pandemi COVID-19. Pemerintah Arab Saudi secara resmi mengumumkan batasan kuota jemaah haji, meskipun di Indonesia kuota jemaah dinaikkan menjadi 231.000 orang. Namun, untuk menjaga kelancaran dan keselamatan jemaah haji Indonesia, Kemenag RI mengeluarkan beberapa kebijakan yang harus diikuti oleh jemaah haji Indonesia selama melakukan perjalanan ke Arab Saudi. Semua kebijakan tersebut diambil untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 dan menjaga kesehatan semua jemaah. Dalam perjalanannya, kita berharap umat Islam dapat tetap menjalankan ibadah haji dengan baik dan tetap patuh pada protokol kesehatan yang berlaku.